HUKUM

Tergiur Investasi Wah, Malah Tertipu Ratusan Juta

×

Tergiur Investasi Wah, Malah Tertipu Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Belasan warga Kampung Nagarasari Pojok, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, merasa tertipu investasi. Korban melapor ke Polres Tasikmalaya, Selasa (23/2/2021).

KAPOL.ID–Sejumlah warga Kampung Nagarasari Pojok, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, merasa tertipu dengan dalih investasi. Mereka pun melapor ke SPK Polres Tasikmalaya, Selasa (23/2/2021).

Imam Tantowi Jauhari menjadi kuasa hukum yang mendampingi para pelapor. Sementara jumlah uang yang diduga dibawa penipu mencapai ratusan juta rupiah.

Yeni Nurkhadijah (41) adalah salah seorang yang merasa tertipu dengan nominal paling besar. Total sebesar Rp 134 juta.

“Awalnya saya didatangi oleh Mamah, sekitar bulan November 2019, menawari investasi. Malah menyebutkan pengusaha bernama Agus Gunawan,” Yeni menerangkan kronologisnya.

Mamah (40) dan Agus (35) sebenarnya masih warga setempat, tetangga para korban dugaan penipuan. Karena Mamah membawa-bawa sosok Agus lah penyebab para korban teryakinkan.

Yeni mengaku bahwa pada saat mendatanginya, Mamah mengiming-imingi keuntungan setiap seminggu sekali. Yeni pun menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta, untuk tahap pertama.

“Dari investasi yang Rp 10 juta itu saya menerima bagi hasil Rp 400 ribu. Sudah empat kali. Tapi anehnya itu Mamah selalu meminta tambahan modal dan meminta uang bagi hasil kembali,” lanjutnya.

Yeni pun kembali menambah nilai investasinya. Setelah berkali-kali, sampailah pada angka Rp 134 juta. Itupun bukan “uang dingin”. Melainkan uang pinjaman dari bank.

Selain Yeni ada Muflihah (45). Muflihah berinvestasi sebesar Rp 15 juta. Ia bahkan rela menjual emas. Pernah dua kali menerima keuntungan investasi dari Mamah, setelah itu tidak sama sekali.

“Kamudian itu jadi omong di masyarakat. Ternyata ada 15 orang yang senasib, tertipu investasi yang ditawarkan Mamah,” ujar Muflihah.

Dugaan penipuan dengan dalih investasi itu pun dimusyawarahkan di pemerintahan desa. Tapi Mamah tidak mengakuinya. Malah balik menuduh para pelapor.

Imam, kuasa hukum para pelapor, menerangkan bahwa ada dugaan kuat telah terjadi penipuan. Modus menawari korban dengan investasi pun sudah lumrah terjadi.

“Di tengah jalan, investasi itu macet. Tidak pernah ada setoran kepada korban. Bahkan nama Agus Gunawan juga mengelak menerima uang dari Mamah, ” ujar Imam.