POLITIK

Ternyata Ini yang Bikin Banyak Petugas Pemilu Jatuh Sakit Hingga Meninggal Dunia

×

Ternyata Ini yang Bikin Banyak Petugas Pemilu Jatuh Sakit Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Dokumen kapol.id

KAPOL.ID – Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM Komisioner KPU Sumedang, Mamay Siti M Suhandi mengatakan, salah satu persoalan Pemilu pada 2019 diantaranya terkait kapasitas dan Beban kerja Petugas Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang terbilang tinggi.

Mereka diantaranya, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Berkaca pada Pemilu 2019, ada diantara mereka yang berujung sakit hingga meninggal dunia.

“Setelah dievaluasi oleh pusat melalui penelitian, ternyata ada empat poin penyebabnya,” ucap dia saat sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di De’Landing Coffee & Kitchen Gunung Puyuh Nangorak Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Jumat (14/10/2022).

Dikatakan, hal tersebut akibat beban kerja petugas, usia yang sudah lanjut, penyakit bawaan termasuk besaran honor.

“Soal beban kerja, waktu proses rekapitulasi saja lebih dari 24 jam seiring banyaknya peserta pemilu,” katanya.

Kemudian, mereka kurang istirahat yang bebannya sejak membuat TPS hingga pendistribusian surat suara.

Diketahui, partai politik peserta pemilu pada 2019 ada sebanyak 16 parpol.

Sementara, jumlah parpol peserta Pemilu pada 2024 nanti belum jelas.

Menurut dia, karena jumlahnya bisa tetap, bertambah atau berkurang.

Dan, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.

Ia mengatakan, untuk kembali menarik minat para calon petugas KPPS, PPK dan PPS, maka jumlah honornya dinaikan.

Dan, rekruitmen akan ada pembatasan usia minimal 50 tahun.

Juga, tak memiliki penyakit bawaan (jantung dan diabetes) yang biasanya kelelahan akibat penyakit tersebut.

Sementara, terkait asuransi pernah ada usulan, namun ada persyaratan yang tak terpenuhi.

Solusinya, maka Menkeu mengeluarkan SK terkait tambahan besaran honor dan santunan.

Disampaikan, rekrutmen PPK dan PPS pada 16 November 2022.

Sementara, seleksinya terpusat di semua KPU kab/kota pada 29 November 2022. ***