KABAR POLISI

Terungkap Motif Penculik Bayi Dua Bulan di Masjid Besar Singaparna

×

Terungkap Motif Penculik Bayi Dua Bulan di Masjid Besar Singaparna

Sebarkan artikel ini
Penculik Bayi
Penculik bayi dua bulan diamankan polisi, terungkap motif di balik penculikan tersebut. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Setelah mengamankan pelaku penculikan bayi dua bulan di Masjid Besar Singaparna, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengungkap motif dari perbuatan tersebut. Demikian sebagaimana siaran pers pada Senin (9/2/2026).

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana mengemukakan bahwa yang terungkap kali ini belum bersifat motif final. Sementara pelaku mengaku ingin memiliki bayi tersebut, serta memanfaatkan harta ibu dari bayi tersebut.

“Untuk motif yang sebenarnya tersangka WD belum terbuka secara jujur kenapa menculik bayi berusia dua bulan tersebut. Sementara tersangka mengaku selain ingin memiliki bayi itu juga ingin memanfaatkan harta korban,” terang Agus.

Tersangka sendiri merupakan warga Cianjur, sementara korban berasal dari Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya sudah saling mengenal hasil interaksi di media sosial.

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku Penculik Bayi di Masjid Besar Singaparna

Dari perkenalan itu, tambah Agus, teridentifikasi bahwa pelaku memiliki kemampuan mempengaruhi orang lain. Seperti korban yang sering menuruti kemauan pelaku, termasuk permintaan materi.

“Dari berbagai keterangan yang kami himpun sehingga dapat disimpulkan bahwa dugaan kuat tujuan tersangka menculik bayi tersebut adalah agar tetap bisa memanfaatkan ibu bayi dalam hal apapun, termasuk materi,” tegas Agus.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo mengungkap kronologis penculikan. Bermula dari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, ibu bayi berinisial WR (41) bertemu dengan pelaku WD (38) di sekitar Masjid Besar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. WD menculik si bayi dengan mengancam akan melempar si bayi jika ibunya berteriak; bahkan membuang si bayi jika ibunya melapor polisi.

Baca Juga: Bayi Baru Dua Bulan, Hilang di Masjid Besar Singaparna

WD pun naik bus ke arah Garut sambil membawa bayi. WR sempat berupaya menyusulnya sampai ke Cileunyi, Bandung; dengan menaiki bus yang lain. Tapi upaya WR tidak membuahkan hasil.

Karena upayanya menemui jalan buntu, WR pun melaporkan peristiwa penculikan bayi tersebut ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Sabtu (6/2/2026). Satreskrim langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran ke Cianjur hingga berhasil mengamankan pelaku sekaligus menyelamatkan si bayi.

“Saat mengamakan pelaku kami amankan juga sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, dokumen lahir bayi dan lainnya. Adapun pelaku dijerat pasal 452 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Agus.

Keberhasilan pihak kepolisian kemudian mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, seperti KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Ketua KPAID, Ato Rinanto bahkan mengingatkan publik bahwa kasus penculikan tidak hanya menimpa orang dewasa, melainkan juga anak-anak.

“Kerena kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja, kami perlu ingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja saat berkenalan di media sosial, dengan motif apapun. Lebih baik berkomunikasi dengan orang di dunia nyata,” kata Ato.

Selebihnya, KPAID bersama dengan UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya akan terus mengawal perkara tersebut. Sebab masih butuh pemulihan psikologis baik bagi si bayi maupun ibu kandungnya.

“Kami terus melakukan cek kesehatan terhadap bayi, terus koordinasi dengan Puskesmas dan bidan. Tentu korban juga ada ibunya, kita kontrol psikologisnya dan konseling sampai pulih psikologis ibunya dan anaknya sehat,” ujar Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv