KABAR POLISI

Tes Psikologi Pemohon SIM, Diberlakukan Satlantas Polres Indramayu

×

Tes Psikologi Pemohon SIM, Diberlakukan Satlantas Polres Indramayu

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ada sesuatu yang baru dalam proses permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu serangkaian tes psikologi.

Tes ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Satpas Satlantas Polres Indramayu.

Baur SIM Satlantas Polres Indramayu, Aiptu Agus Suharyadi mengatakan, tes psikologi dilakukan agar setiap pemohon SIM benar-benr sehat jasmani dan rohani.

“Ini hubungannya dengan mengemudikan kendaraan di jalan raya. Maka dibutuhkan rohani yang sehat,” katanya, Sabtu (29/08/2020).

Agus mengatakan, dasar dari tes psikologi adalah UU RI No.2 Tahun 2009 Tentang Polri, UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM, ST Kapolri No ST/1618/VI/YAN.1.1/2020 TGL 15 JUNI 2020, Comanderwish Kakorlantas Polri dan ST Kapolda Jabar ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020 Tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara, kata dia, untuk biaya tes psikologi sebesar Rp 50 ribu.

“Itu berlaku bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan,” pungkasnya.***