HUKUM

Soal Cek Kosong, Oknum Anggota Polisi di Indramayu Dilaporkan Warga Cantigi Kulon

×

Soal Cek Kosong, Oknum Anggota Polisi di Indramayu Dilaporkan Warga Cantigi Kulon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi (Ist)

KAPOL.ID – Seorang pria bernama Adi Guntoro, warga Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, melaporkan seorang oknum anggota Polsek Sukra Polres Indramayu Polda Jabar berinisial A atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian cek kosong.

Adi Guntoro selaku masyarakat menceritakan kronologinya pada awak media di kantor Pemdes Cantigi Kulon, pada Kamis (31/07/2025.)

Peristiwa ini bermula pada November 2024, saat terduga pelaku menggadaikan sebuah mobil Toyota Innova kepada korban dengan nilai sebesar Rp150 juta.

Dalam kesepakatan yang dituangkan melalui kuintansi, disebutkan bahwa masa gadai berlangsung selama dua bulan.

Namun, hingga waktu yang disepakati berakhir, mobil tersebut tak kunjung ditebus oleh pelaku.

Setelah dilakukan perundingan antara korban dan keluarganya, pelaku akhirnya mengganti unit kendaraan dengan mobil Mitsubishi Pajero dengan alasan ingin menjual Innova tersebut untuk mengembalikan dana korban.

Akan tetapi, mobil Pajero itu ternyata bukan milik dugaan pelaku, melainkan milik temannya, dan ditarik kembali secara paksa oleh terduga pelaku.

Tak berhenti di situ, diduga pelaku kembali mengganti unit kendaraan dengan sebuah mobil Avanza.

Korban sempat menolak karena nilai kendaraan tak sebanding dengan uang yang telah diberikan.

Namun, karena tekanan situasi, korban akhirnya menerima meskipun kemudian mobil tersebut pun kembali ditarik secara sepihak.

Sebagai janji terakhir, diduga pelaku bersama teman temannya menyerahkan sebuah lembar cek yang disebut dapat dicairkan pada 12 Mei 2025.

Sebelum tanggal tersebut, korban bersama pelaku dan seorang rekan mendatangi bank untuk memastikan keabsahan cek.

Pihak bank menyatakan bahwa cek dapat dicairkan hanya jika pelaku membawa identitas KTP.

Namun hingga kini, diduga pelaku tak pernah muncul, dan korban menduga bahwa cek tersebut kosong alias tidak memiliki dana.

Merasa dirugikan, Adi Guntoro akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu dengan nomor laporan STTLP/B/055/VII/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Korban berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mohon agar pihak penyidik segera menangani laporan Ini. Kasihan orang tua saya yang ikut terbebani secara mental dan emosional karena masalah ini,” ujar Adi dengan nada penuh harap.

Ia juga berharap agar institusi kepolisian bertindak tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Terkait hal itu, Ketua LSM Abdi Lestari DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan oleh oknum anggota Polsek Sukra, sangat disayangkan karena sebagai Aparat Penegak Hukum yang harus memberi suritauladan kepada masyarakat. Namun, sebaliknya malah tindakannya merugikan masyarakat serta mencoreng Kesatuan Polri.

Tugas Pokok Polri telah diatur UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 menjelaskan tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap Laporan Polisi pihak pelapor yaitu Adi Guntorao (korban) yang melapor ke pihak Polres Indramayu dengan nomor laporan STTLP/B/055/VII/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, mohon segera ditindaklajuti secara serius karena akan mempengaruhi nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Dikonfirmasi, pihak terkait Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi soal laporan tersebut. (Sahrul)***