POLITIK

Tiga Paslon Kontestan Pilkada Cianjur di Tetapkan KPU Usai Rapat Pleno Tertutup

×

Tiga Paslon Kontestan Pilkada Cianjur di Tetapkan KPU Usai Rapat Pleno Tertutup

Sebarkan artikel ini
Foto bersama dilakukan KPU Cianjur Usai melaksanakan Rapat Pleno tertutup.

KAPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur menjadi Calon Bupati- Wakil Bupati Cianjur di Pilkada 2024 nanti. Hasil tersebut diumumkan usai melaksanakan Rapat Pleno tertutup.

Ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tersebut diantaranya, Herman Suherman – R. A Muhammad Solih Ibang, Deden Nasihin – dr Neneng Efa Fatimah dan dr Muhammad Wahyu Ferdian – Ramzi.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan mengatakan, KPU Cianjur hari ini telah selesai rapat pleno tertutup penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Pilkada Cianjur 2024.

“Hasilnya nanti malam sekitar pukul 23:00 Wib akan kita diumumkan. Bahkan penandatanganan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) juga sudah selesai,” kata Ketua KPU Cianjur M Ridwan di dampingi Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis, Abdul Latif di Kantor KPU Cianjur, Minggu (22/9/2024).

Ridwan menjelaskan, rapat pleno tertutup digelar pada pukul 19:00 WIb sampai 20:15 Wib. Untuk penetapan tidak ada hal yang signifikan.

“Dengan ditetapkannya dari Bakal Calon menjadi Calon berarti ketiga pasangan susah memenuhi syarat dan syah menjadi kontestan di Pilkada Cianjur 2024,” Katanya.

Ridwan mengungkapkan, untuk pengundian No urut Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) besok sekitar pukul 14:00 Wib.

“Pelaksanaan penetapan no urut akan diundi pada besok tanggal 23 September 2024. Dengan diikuti tiga peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengatakan, untuk penetapan ini kenapa tertutup karena KPU Kabupaten Cianjur ini pelaksanaan regulasi yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum Indonesia.

“Dimana PKPU 8 Tahun 2024, pasal 120 dalam proses penetapan calon ayat 1 KPU Kabupaten kota menyelenggarakan nya dengan pleno tertutup, jadi regulasinya jelas”katanya.

Kemudian lebih detail di dalam keputusan KPU 1,2 dan 29 disana dinyatakan proses pleno penetapan pasangan calon itu dilaksanakan secara tertutup.

“Kita patokannya kepada regulasi yang sudah dibuat oleh KPU RI,” pungkasnya.***