KAPOL.ID –
Beredarnya informasi penerapan tilang elektronik di media sosial Tasikmalaya ternyata benar.
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mulai melakukan sosialisasi pada bulan Desember 2022 ini.
“Kita memang belum punya perangkat seperti di Bandung, hanya saja laporan melalui foto menggunakan kamera biasa,” ucap KBO Satlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Soni Alamsyah, Jumat (2/12/2022).
Khusus di wilayah Kota Tasikmalaya, sasarannya pengendara yang tak menggunakan helm dan yang melintasi verboden atau melawan arus.
Sebab pelanggaran tersebut menjadi salah satu fakfor utama dari kecelakaan.
“Sementara ini foto menggunakan HP, lalu kita laporkan ke Polda dan Mabes Polri. Kita tak ujug-ujug memfoto lah.”
“Harus dilihat dulu pelanggarannya apa dan terfoto nopol kendaraannya. Kalau tak terfoto ya tak akan tersambung ke operatornya,” jelasnya.
Ia mengatakan, anggota di lapangan setiap hari mengirimkan foto pelanggaran yang diduga dilakukan pengendara. Sembari memberikan pemahaman kepada pengguna jalan.
Penegakan hukum ataupun sanksi, sementara ini masih menunggu arahan dari pimpinan. Masa sosialisasi juga berlangsung hingga akhir Desember tahun 2022.
“Sosialisasi ini sampai akhir bulan ini. Ya mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan tilang elektronik,” katanya.
Penerapan Tilang Elektronik yang sudah berjalan di beberapa kota besar. Dengan menggunakan perangkat yang terpasang di persimpangan lampu lalulintas.
Beberapa daerah Jawa Barat yang sudah menerapkan yakni Kota Bandung dan Cirebon. ***






