PESANTREN

Tokoh Agama Tasik Pertanyakan Keberlanjutan UU Pesantren

×

Tokoh Agama Tasik Pertanyakan Keberlanjutan UU Pesantren

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Tokoh agama Tasikmalaya, KH. Aminudin Bustomi berkomunikasi dengan Anggota DPD Jabar H. Asep Hidayat di Kota Tasikmalaya, Senin (14/12/2020).

Salah satunya tindaklanjut UU Pesantren disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu.

“Isi dari UU tersebut jelas, namun teknisnya seperti apa di daerah kita belum banyak mendapatkan informasi,” ujarnya.

Beberapa poin yang akan berdampak pada pesantren mulai dari BOS pesantren seperti apa, dan keberpihakan kepada guru-guru mengaji.

“Guru-guru ngaji ini perlu mendapatkan jaminan sosial, kalau sakit atau terkena musibah siapa yang menanggung.”

“Mereka ini garda terdepan dalam pembinaan moral terutama anak-anak. Ini perlu tertuang,” kata Amin.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPD RI Jabar, Asep Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada payung hukum turunan dari UU tersebut.

Sehingga perlu percepatan regulasi bisa diterapkan hingga tataran teknis di daerah.

“Pertemuan semacam ini sangat efektif memberikan saran-saran konstruktif. Memang perlu sinergi daerah dan pusat.”

“Fungsi DPD khususnya menjembatani masukan tersebut, dan kelebihannya kita bisa lintas kementerian,” katanya.

Ia mengatakan, pandemi covid-19 ini cukup berpengaruh dalam efektifitas komunikasi. Meskipun begitu, saran konstruktif ini akan disampaikan ke kementerian terkait.

“Corona atau covid-19 ini komunikasi agak sulit baik itu daring atau telepon. Ketika tatap muka akan lebih maksimal. Nanti saya komunikasikan,” katanya. ***