HUKUM

Tokoh Media Bandung Arifin Gandawijaya Diterpa Kesaksian Ahli Waris | Skandal Surat Waris Rp2 Miliar Guncang PN Bandung

×

Tokoh Media Bandung Arifin Gandawijaya Diterpa Kesaksian Ahli Waris | Skandal Surat Waris Rp2 Miliar Guncang PN Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali memanas.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Arifin Gandawijaya, tokoh media asal Bandung, pada Senin (15/9/2025) menghadirkan saksi-saksi kunci dari ahli waris almarhum Jeje Adiwirya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin menghadirkan tiga saksi, yakni Heryawan Adiwirya, Dewi Sartika, dan Tince Adiwirya.

Kesaksian mereka mempertegas dugaan bahwa akta ahli waris yang digunakan terdakwa penuh kejanggalan dan merugikan keluarga hingga miliaran rupiah.

Heryawan: Tandatangan Dipalsukan, Persil Tanah Salah

Saksi Heryawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani akta ahli waris. Meski hasil Labfor Bareskrim menyebut tanda tangannya identik, ia membantah keras.

“Saya tidak menandatangani dokumen itu. Bahkan, isi akta waris ada yang salah, termasuk alamat dan persil tanah yang berbeda. Itu yang merugikan kami,” tegasnya.

Hakim anggota kemudian menyinggung transaksi penjualan tanah ke PT PAM pada 2021.

“Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diperbaiki dulu,” ujar hakim kepada saksi.

Dewi Sartika: Ayah Diminta Tanda Tangan Rp2,5 Miliar, Uangnya Tak Pernah Ada

Saksi Dewi Sartika mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku melihat langsung ayahnya, Jeje Adiwirya, diminta menandatangani kwitansi senilai Rp2,5 miliar dalam transaksi dengan Arifin. Namun, uang yang dijanjikan tak pernah diterima.

“Ayah saya marah dan menyesal. Sudah tanda tangan, tapi uangnya tidak ada. Bahkan disebut ahli waris, padahal waktu itu ayah saya masih hidup,” katanya.

Dewi juga menilai akta notaris penuh kesalahan, mulai dari alamat RT yang tidak sesuai hingga pencantuman data yang tidak benar. “Itulah alasan kami akhirnya melapor ke polisi,” ujarnya.

Tince dan Herawan Ikut Membantah

Saksi Tince Adiwirya serta Herawan Adiwirya pun menolak keras tanda tangan yang dinyatakan identik oleh Labfor.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Saya yakin tanda tangan itu bukan milik saya,” kata Tince.

Pernyataan serupa juga disampaikan Herawan, yang merasa dirugikan karena tanah yang dipersoalkan salah persil.

Kontradiksi Hasil Labfor

Perkara ini semakin ruwet karena hasil Puslabfor Bareskrim menunjukkan hasil yang bertolak belakang. Dari enam tanda tangan yang diuji, tiga dinyatakan identik, sementara tiga lainnya non-identik.

Fakta kontradiktif ini menimbulkan spekulasi bahwa hasil sidang mendatang akan menjadi bom waktu yang menentukan arah kasus.

Kuasa hukum Arifin, Bobby Herlambang, bahkan menyebut bahwa dalam proses PK II (peninjauan kembali tahap kedua) terkait permohonan eksekusi, Arifin sempat menang. Namun, pernyataan itu dimentahkan oleh saksi.

Kasus Panjang Sejak 2015

Kasus ini bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara Jeje Adiwirya dan Arifin Gandawijaya pada 15 April 2015. Seiring waktu, ahli waris menemukan akta pernyataan yang dianggap palsu, penuh kesalahan, dan merugikan mereka secara materil maupun imateril.

Jaksa menjerat Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.

Publik Bandung Soroti Kasus

Kasus Arifin Gandawijaya menjadi perhatian publik Bandung. Tidak hanya menyangkut kerugian besar, tetapi juga menyangkut integritas seorang tokoh media Bandung yang namanya sudah lama dikenal.

Sidang berikutnya diyakini akan menjadi titik krusial dalam menentukan nasib hukum terdakwa, sekaligus menguji konsistensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik. ***