BIROKRASI

Tunggakan Pembayaran Jamkesmas Pemkab Tasik Lebih dari Rp 20 Miliar

×

Tunggakan Pembayaran Jamkesmas Pemkab Tasik Lebih dari Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tunggakan
Kedinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memiliki tunggakan pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang besar. Angkanya lebih dari Rp 20 miliar terhadap beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSUD SMC.

Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto mengkonfirmasi hal tersebut di kantornya, Jumat (6/1/2023). Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mulai mencicilnya untuk beberapa tahun ke depan.

“Memang betul kami memiliki tunggakan dalam hal pembayaran Jamkesmas ini. Nilainya lebih dari Rp 20 miliar. Ke RSUD SMC saja sekitar Rp 24 miliar,” terang Heru.

Salah satu penyebab besarnya tunggakan tersebut, kata Heru, karena pihaknya mengcover semua jenis penyakit masyarakat ketika berobat. Berbeda dengan BPJS yang memberlakukan sejumlah ketentuan. Untuk beberapa penyakit berat biayanya memang mahal.

Sekalipun demikian, DKPP dan Pimpinan Pemkab Tasikmalaya sudah mencarikan solusi untuk pembayarannya. Di antaranya mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023.

“Dalam hal tunggakan pembayaran Jamkesmas ini kami sudah mulai menganggarkan dan sudah mulai mencicil kekurangan pembayaran biaya kesehatan masyarakat ke rumah sakit. Kami juga tidak akan menghentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk semua jenis penyakit,” lanjut Heru.

Heru berharap pembayarannya bisa cepat, walaupun bisa bertahun-tahun. Karena melunasi hutang merupakan kewajibannya supaya rumah sakit tidak lama terbebani.

“Menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan itu sudah menjadi PR kami. Tunggakan ini tentu menjadi prioritas kami untuk membayarnya, dengan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan,” harap Heru.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv