KABAR POLISI

Uang Habis Buat Judol, Bersiasat Ajukan Laporan Palsu Dibegal

×

Uang Habis Buat Judol, Bersiasat Ajukan Laporan Palsu Dibegal

Sebarkan artikel ini
Judol
Pihak kepolisian melakukan olah TKP atas laporan pembegalan, yang ternyata rekayasa karena uang tagihan PLN habis buat Judol.

KAPOL.ID — Kelakuan seorang pria asal kecamatan Bantarkalong berinisial HUS (46) benar-benar keterlaluan. Guna menutupi aibnya karena sering kalah judi online (Judol), malah mengajukan laporan palsu.

HUS mengaku menjadi korban aksi begal di daerah blok Sengsengan, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Pada akun sosialnya pun menulis bahwa lokasi tersebut rawan begal.

Petugas dari Polsek Bantarkalong yang mendapat informasi ada korban, langsung mendatangi TKP. Ternyata memang ada HUS.

“Setelah petugas dari Polsek tiba di TKP, memang ada seorang pria tergeletak dengan sepeda motornya juga ada. Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas, sementara anggota melakukan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.

Setelah melakukan olah TKP, petugas kepolisian merasa heran. Karena tidak ada tanda-tanda terjadi aksi pembegalan.

Adapun sikap SUH yang sehari-hari bekerja sebagai penagih bayaran listrik pada PLN, tampak kebingungan dan gugup saat menjali pemeriksaan polisi. Akhirnya ia mengakui bahwa laporan pembegalan itu hanya rekayasa.

“Alasannya ternyata uang hasil penagihan listrik milik warga yang jumlahnya mencapai 6,8 juta yang seharusnya ia setorkan ke PLN, malah habis buat main judi online. Karena bingung, akhirnya membuat skenario berpura-pura kena begal,” lanjut Ridwan.

Karena telah memberikan keterangan palsu, polisi pun mengamankan SUH ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini ancaman hukuman pidana satu tahun empat bulan menantinya, berdasarkan Pasal 220 KHUPidana.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi, seolah-olah tindak pidana, itu juga termasuk tindak pidana,” Ridwan menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv