SOSIAL

“Ucap Lampah” Penyuluh Mesti Jadi Suri Tauladan

×

“Ucap Lampah” Penyuluh Mesti Jadi Suri Tauladan

Sebarkan artikel ini
Pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh Agama Islam tingkat Kota Tasikmalaya di aula Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Selasa (25/5/2021). Acara dibuka Kepala Kantor Kemenag. Mohammad Ali Abdul Latief.

KAPOL.ID – Posisi penyuluh sangat strategis, baik dalam menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan. Penyuluh dituntut memiliki wawasan dan mesti menjadi tokoh panutan masyarakat.

“Sebab ucap lampah penyuluh akan menjadi suri tauladan, baik dalam prilaku, pehamanan, terutama dalam pengamalan keberagamaan dalam lingkungan hidup kita,” kata Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Drs. H. Danial Abdul Holik , M.Si saat digelar peningkatan kapasitas individu 82 penyuluh di aula Kantor Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, Selasa (25/5/2021).

Arah kebijakannya, menurut H. Danial, ditujukan agar umat beragama memiliki karakter moderat, berdaya guna atau maslahat, rukun dan damai. Semua ini dibangun melalui tiga langkah strategis. Pertama moderasi agama, kedua transformasi digital, dan yang ketiga adalah good governance.

“Kami Seksi Bimas Islam, mengadakan kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh agama Islam, berkaitan dengan moderasi agama dan transformasi digital,” katanya.

Perihal moderasi agama menghadirkan akademisi Dr. H. Acep Zoni Mubarok, M.Ag dan pengenalan dakwah digital disampaikan pegiat literasi, Duddy RS.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, Mohammad Ali Abdul Latief, menandaskan penyuluh agama adalah seseorang yang diberi tugas dan wewenang, serta hak dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan bimbingan.

“Itulah bedanya dengan mubalig, khotib, atau ustaz, ada kata-kata yang diberi tugas, tanggung jawab, hak, dan wewenang,” katanya.

Menurutnya, ada tiga tujuan kementerian agama mengadakan penyuluh. Pertama, diperlukan adanya pengemban tugas amar makruf nahyi munkar secara profesional. Penyuluh harus menguasai teknik atau tata cara kepenyuluhan. Profesional artinya digaji.

“Kedua, membangun rangkaian koordinasi yang efektif. Mengimplementasikan kebijakan dan program kementrian agama dari hulu sampai ke hilir. Ketiga, membentuk kelompok-kelompok binaan di masyarakat. Artinya punya tanggung jawab terhadap kelompok binaan kementeriaan agama,” ujarnya.

Diwanti-wanti pula, agar para penyuluh tidak keluar fungsinya. Yakni, memberikan informasi kebijakan dan program dari pusat hingga daerah kepada masyarakat. Menjalankan dakwah yang memiliki timbal-balik, take and give secara langsung, atau komunikatif, dan menjalankan fungsi edukatif, sebagai suri tauladan. Serta menjadi penggerak atau motivator.