Oleh Ipa Zumrotul Falihah
Aktivis Perempuan Direktur Taman Jingga
Baru-baru ini saya dikagetkan dengan pemberitaan seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Garut yang bekerja di salah satu keluarga di Kabupaten Bandung Barat. Diduga disekap serta dianiaya oleh majikan sehingga mengalami luka fisik juga psikis yang menyebabkan trauma. Selain itu upahnya belum dibayarkan sebagian, setiap dia membuat kesalahan upahnya dipotong padahal telah bekerja siang malam tanpa fasilitas dan asupan gizi yang layak, sungguh memilukan.
Sebetulnya berita seperti ini bukan kejadian yang pertama kalinya. Ada banyak kejadian menyedihkan tentang nasib PRT yang tidak dimanusiakan oleh oknum majikannya. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami PRT memang tidak sedikit yang diproses oleh pihak yang berwajib.
Tapi tampaknya di negeri ini, masih belum ada aturan perlindungan yang jelas untuk para PRT kita. Banyak yang terisolasi dari keluarga dan lingkungan, serta tidak memiliki jaminan hukum dalam pekerjaannya. Mereka terancam kehilangan pekerjaan bila mereka berani bicara.
Jadi bagaimana sesungguhnya posisi PRT dalam dunia kerja? Apa saja yang mesti menjadi hak-hak dasar PRT? apakah kita juga yang berposisi sebagai majikan sudah berbuat baik dan telah memenuhi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga kita? Bukankah PRT selama ini adalah orang yang paling dekat dan banyak berjasa karena menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga kita. Tetapi mengapa, mereka ada yang diperlakukan tidak manusiawi seperti halnya budak.
Bagi saya pribadi PRT adalah keluarga plus pahlawan yang membantu saya dalam banyak situasi sulit untuk pengurusan rumah tangga. Khususnya membantu pengasuhan anak anak, walaupun tetap komandannya adalah saya sendiri karena tidak mengandalkan sepenuhnya 100% semua pekerjaan pada PRT. Sebagai manusia biasa tentu ada capainya, ada lelahnya ada kondisi pisik dan psikis yang harus dijaga agar stabil sebagaimana diri kita mereka juga memiliki raga dan rasa. Maka penting bagi kita untuk memanusiakan pekerja rumah tangga.
Bayangkan saja mereka meninggalkan keluarganya, suaminya bahkan anak anaknya sebagai pejuang nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarga. Mereka rela hidup jauh dari keluarga. Meskipun secara mental itu tidak mudah bekerja di rumah orang lain yang notabene menjalani kehidupan sehari hari bersama majikan yang beragam karakter.
PRT merupakan kelompok minoritas yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pekerja Rumah Tangga merupakan bagian penting dalam keseharian masyarakat yang berumah tangga. Bahkan terkadang menjadi orang kepercayaan dari majikan untuk mengurusi segala keperluan yang ada dalam rumah tangga tersebut.
Mereka adalah bagian dari masyarakat yang tidak berdaya ditengah modernisasi. Pekerja rumah tangga bekerja dalam lingkup rumah tangga yang sangat privat, di mana aturan main setiap rumah tangga berbeda-beda. Sehingga harus bisa mengikuti aturan main dalam keluarga majikan tersebut jika ingin tetap bertahan bekerja di rumah itu.
Lingkup pekerjaan
Peran pekerja rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari memang cukup penting. Perkembangan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan di dalam rumah sesuai dengan kemajuan zaman. Ternyata, ruang lingkupnya menjadi semakin luas dan kompleks. Pekerjaan seorang pekerja rumah tangga tidak hanya mengurus pekerjaan yang berhubungan dengan kerumah-tanggaan, seperti memasak, mencuci, merawat rumah majikan.
Akan tetapi ada juga PRT yang mendapat tugas tambahan seperti harus memiliki keahilan mengendarai kendaraan bermotor untuk keperluan antar jemput anak sekolah, mengasuh anak dan orang tua yang lansia. Bahkan ada juga yang mendampingi anak majikan ketika waktunya belajar. Belum lagi jika ditambah mengurus binatang piaraan majikan, PRT semakin dituntut harus lebih terampil sabar dan telaten.
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang pekerja rumah tangga dituntut untuk menguasai banyak keterampilan. Tapi ironisnya, secara sosial pekerja rumah tangga tidak dianggap sebagai sebuah profesi. Sungguh disayangkan secara normatif juga sama pekerja rumah tangga ini belum dianggap sebagai sebuah profesi karena aktivitas pekerja rumah tangga dianggap jauh dari aktivitas produksi.
Sebagai imbalan atas pekerjaannya, pekerja rumah tangga menerima upah dari majikan. Besarnya upah tergantung dari kesepakatan dengan majikan tersebut. Karena belum adanya standar dari pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga agar menjadi regulasi yang menjadi payung hukum bagi PRT.
Harus kita sadari bahwa, sampai saat ini keberadaan pekerja rumah tangga belum diakui sebagai tenaga kerja yang sama dengan tenaga kerja lainnya. Seperti pekerja pabrik, buruh perusahaan, karyawan dan lain-lain. Bahkan dewasa ini sebutan sebagai “pekerja” pun belum diterima masyarakat. Pada umumnya, masyarakat lebih menerima untuk menyebut sebagai Asisten Rumah Tangga, banyak juga yang masih menyebutnya sebagai “pembantu.” Oleh karena itu, pekerja rumah tangga dimasukan dalam lingkup pekerjaan dalam sektor informal.
Dengan dimasukannya pekerja rumah tangga ke dalam lingkup sektor informal, maka perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja jadi terbatas. Hal ini dikarenakan persoalan-persoalan pekerja rumah tangga tidak tercakup dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan yang berlaku. Karena, para pekerja rumah tangga ini bekerja di sektor domestik, mereka dianggap bukan sebagai pekerja formal. Oleh karena itu, merekapun dianggap tidak berhak mendapatkan kondisi bekerja, fasilitas, perlakuan, dan gaji sebagai pekerja di sektor formal. Dengan demikian, mereka sangat rentan mendapat perlakuan yang semena-mena dari majikan seperti gaji yang rendah, penganiayaan, dan eksploitasi alias bekerja melewati batas waktu yang dibebankan.
Pekerja rumah tangga belum mendapatkan perlindungan hukum yang menjamin pekerjaan mereka sama seperti rekan-rekan mereka yang bekerja di pabrik, perusahaan, dan lain-lain. Selain itu PRT sangat rentan dengan tindakan kekerasan dan pelecehan. Sebagai pekerja informal, mereka tidak memiliki payung hukum yang kuat jika mengalami ketidakadilan oleh majikannya.
Banyak kasus menunjukkan, hak-hak PRT sebagai pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang jelas, hak cuti dan libur, jaminan sosial dan kesehatan. Termasuk hak menjalankan ibadah dengan aman, dikebiri. Masyarakat seharusnya bisa menjadi aktor penggerak dengan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sederajat dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai profesi yang mulia.
Salah satu faktor yang menjadikan PRT terkesan subordinatif dibandingkan dengan pekerjaan lainnya adalah anggapan di masyarakat. Masih banyak yang menilai pekerja rumah tangga adalah pekerjaan yang rendah, sehingga menjadi pemicu munculnya kasus kekerasan pada PRT. Oleh karena itu, negara wajib hadir dan memberi perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
Konvensi ILO No. 189 yang berlangsung di Geneva, Swiss menjadi payung hukum yang sangat penting dan harus dijadikan patokan bagi setiap orang yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, pemerintah, dan para pekerja rumah tangga itu sendiri. Mengapa pekerja rumah tangga juga harus mengetahui hak-hak tersebut? Hal tersebut, agar mereka dapat memperjuangkan hak-haknya. Bila didapati perlakuan yang tidak sesuai dengan konvensi tersebut seperti gaji yang tidak layak, beban kerja yang tidak rasional, penganiayaan, dan perlakuan yang semena-mena dari majikan. Mereka dapat mengadukannya ke badan hukum terkait.
RUU PPPRT
Nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia belum diperhatikan pemerintah, apalagi mereka rentan mengalami kekerasan dari majikan sewaktu bekerja. Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan PRT selama 18 tahun di DPR menorehkan tanda tanya besar, di manakah implementasi ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?”.
RUU PPRT sudah menjadi pembahasan di DPR sejak tahun 2004. Namun setelah 18 tahun berlalu, RUU yang menjadi usulan badan legislatif itu tertahan dan belum juga diparipurnakan, Salah satu fungsi jika RUU PPRT telah disyahkan menjadi undang undang, para PRT akan mendapat jaminan keamanan, hak kerja di dalam negeri. Aturan ini juga menjadi nilai tambah pekerja domestik Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri sebagai TKI.
Selama ini para pekerja rumah tangga diikat hubungan kerja yang dilandasi dengan kepercayaan dan kesepakatan yang tidak tertulis. Hal ini dirasa tidak memadai untuk memberi perlindungan penuh pada PRT sebagai bagian dari masyarakat ekonomis yang dilandasi oleh negara konstitusional. Kepercayaan dan kesepakatan saja dapat menimbulkan ketidakpastian hukum berbeda yang dapat diberikan oleh perundangan formal.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga seperti upah, waktu kerja, jaminan sosial, waktu cuti, keselamatan dan kesehatan kerja dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa harus segera diatur dalam undang-undang yang menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga. Untuk itu tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU PPRT karena mendesak dibutuhkan bagi mereka para pejuang nafkah keluarga dan pahlawan domestik rumah tangga yaitu pekerja rumah tangga.
Dalam Islam
Di dalam Islam Rasulullah telah mencontohkan adab dalam memanusiakan pekerja rumah tangga sebagaimana beberapa keterangan hadis berikut: Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang saudaranya berada di bawah perintahnya (bekerja untuknya), maka berikan makanan yang sama dengan yang ia makan, pakaian yang ia kenakan, dan hendaknya tidak memberikan tugas di luar batas kewajaran yang lantas dapat menyebabkannya sakit.” (HR Bukhari).
Maka, apabila kaum Muslimin mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai panutannya, tidak layak baginya berbuat kasar kepada asisten rumah tangga. Justru ia harus memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan keluarga. Dengan diberikan ruang berkembang, bukan tidak mungkin mereka akan secemerlang Anas bin Malik.
Anas bin Malik pernah berkata tentang perlakuan Rasulullah SAW terhadapnya. “Demi Allah, saya telah menjadi pembantu Beliau selama sembilan tahun. Saya tidak mendapatkan Beliau mengomentari apa yang aku kerjakan, seperti ‘Mengapa kamu berbuat seperti ini dan begini?’ Atau sesuatu yang aku tinggalkan, “Mengapa kamu tidak berbuat seperti ini?’.”
Akhlak selanjutnya yang bisa dipetik adalah tidak memarahi PRT, tidak menghardik, tidak bermuka masam, apalagi memukul dan menyiksanya. Selanjutnya, pada hakikatnya pekerja adalah pekerja. Mereka orang merdeka dan bukan budak.
Setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan masing-masing. Dalam hal pembayaran, Nabi SAW benar-benar mewanti-wanti agar seseorang tidak menelantarkan hak upah para pekerja. Nabi SAW bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). Jika telat membayarkan hak pekerja saja diberi peringatan, terlebih mereka yang secara sengaja menahan upah PRT selama bertahun-tahun.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT berfirman, ada tiga kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah.” (HR Bukhari).
Sebelum negara mengatur payung hukum yang sah akan hak-hak PRT melalui disahkannya RUU PPRT, maka agar bisa dimanusiakan para pekerja rumah tangga, tugas kitalah sebagai bagian dari masyarakat terutama yang menjadi majikan untuk memanusiakan para PRT, karena sejatinya pekerja rumah tangga adalah pahlawan kita.***






