KAPOL.ID –
DPRD Kota Tasikmalaya ketok palu pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2017-2022 karena berakhir masa jabatan, Senin (26/9/2022).
Masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya yang diemban Muhammad Yusuf akan berakhir pada 14 November 2022.
“Dalam undang-undang diatur selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. Kita lihatkan agenda Pemkot di Oktober sangat padat.”
“Maka alangkah baiknya dari awal disampaikan,” ucap Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim kepada wartawan.
Ia mengatakan, risalah paripurna ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui gubernur. Sekaligus menunggu surat balasan apakah DPRD dapat mengusulkan nama penjabat Wali Kota.
Selama hampir dua tahun penjabat tersebut akan memimpin pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebab pilkada serentak baru berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
“Memang belum muncul siapa nama yang akan diusulkan DPRD. Kita lihat saja nanti surat dari Kemendagri seperti apa,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, ada DPRD daerah lain yang mengusulkan nama-nama penjabat kepala daerah berdasarkan surat yang diterima Kemendagri.
Meskipun jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23, kewenangan tersebut ada di Pemerintah Provinsi.
“Kalau bisa ya kita akan bahas sesuai mekanisme yang ada. Kalau ada yang memenuhi syarat, ya mengapa tidak (penjabat wali kota) dari orang lokal juga,” katanya. ***