HUKUM

Vonis Kasatpol PP Kabupaten Tasik, Denda Rp 4 Juta

×

Vonis Kasatpol PP Kabupaten Tasik, Denda Rp 4 Juta

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersalah, Senin (8/2/2021). Hukuman baginya berupa denda sebesar Rp 4 juta, dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.

Iwan Ridwan terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terkait netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020.

Persidangannya sendiri berlangsung secara virtual. Majelis Hakim berposisi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri, dan terdakwa di kediamannya bersama kuasa hukum.

Rizal Sanusi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, mengemukakan bahwa kuasa hukum terdakwa akan berpikir-pikir terlebih dahulu; terkait kemungkinan mengajukan banding.

“Kalau kita, jaksa, menerima putusan hakim. Tapi untuk selanjutnya masih menunggu sikap kuasa hukum dari terdakwa,” ujar Rizal.

Hukuman bagi Iwan itu sama dengan hukuman yang diterima seorang camat dan seorang kepala desa, dengan kesalahan yang sama. Keduanya sudah divonis sekira satu bulan lalu.