KAPOL.ID –
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus penganiayaan di Jalan SL Tobing Mangkubumi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di Ruang Sidang Anak Sari Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Dewi Indaryati, Anggota Jeni Zaenal Mutaqin dan Maryam memutuskan terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Keempat terdakwa tersebut yakni FM (17 tahun), RS (16 tahun), DW (16 tahun) dan RR (15 tahun).
Sedangkan seorang lagi N (19 tahun) mengajukan sidang praperadilan dugaan salah tangkap.
Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, membeberkan, para terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum saat persidangan.
Penilaian majelis hakim para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya, dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
“Para terdakwa dan jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini. Apakah akan menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya.
Kuasa hukum
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan putusan bersalah membuktikan bahwa minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Sehingga keputusan hakim memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Termasuk oleh Komisi III DPR RI yang memberikan rekomendazi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriyadi, kecewa atas putusan hakim. Diantaranya tidak digunakannya rekaman CCTV sebagai bukti dalam persidangan.
“CCTV hanya menampilkan anak-anak bergerombol, tetapi tidak ada yang secara spesifik mengarah ke klien kami,” katanya.
Persidangan kasus ini juga mendapat perhatian, karena korban merupakan anggota Tarung Derajat yakni M. Taufik (27).
Korban mengalami luka serius usai mengalami penganiayaan sejumlah orang di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya pada Minggu 17 November 2024 lalu.
“Atasnama keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya Kota yang bisa mengungkap kasus ini,” kata Dewan Guru Tarung Derajat, H Novez Narayana di PN Tasikmalaya.***