HUKUM

Wagub Jabar Tutup Galian Ilegal di Desa Kertarahayu

×

Wagub Jabar Tutup Galian Ilegal di Desa Kertarahayu

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menindak tegas penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kamis (16/7/2020) pagi.

Uu menutup galian itu dengan menyegel dua eskavator yang ada di lokasi dan memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang digelar secara massif itu.

Belum sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana proyek ilegal yang meresahkan masyarakat di desa wisata tersebut.

“Kami terima laporan dari masyarakat.  Kami ke sini, kata santri, supaya ainulyakin. Ternyata benar ada galian yang tidak berizin dan berdampak merusak lingkungan. Galian ini sudah lama dan banyak,” jelas Uu didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, galian  terjadi sudah sedalam kira-kira 7 meteran dari permukaan tanah asli. Biasanya tanah yang digali itu dijual ke proyek-proyek perumahan di wilayah Setu dan sekitarnya.

“Dari awal sebenarnya pihak pemkab dan kades yang lainnya sudah ada tindakan ataupun komunikasi untuk segera mengurus izin. Tetapi, mungkin pihak pemborong yang bandel. Seolah-olah pemerintah tidaj ada apa-apanya. Tidak ada izin pun mereka tetap melaksankan operasional,” kata dia.

Karena pihak pemborong tak kunjung menggubris dorongan pemrintah untuk mengurus izin. Dua ekskavator itu akan dijadikan barang bukti pelaporan pidana mengenai penggalian tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pria yang terkenal dengan julukan ‘koboi galian’ itu menekankan dampak penggalian ilegal seperti itu tidak dirasakan sekarang, tapi akan terasa pada waktu yang datang.

“Saya minta masyarakat tolong juga amankan police line yang kami pasang. Jangan ada oknum yang memberikan peluang untuk tindakan di wilayah ini dan di kabupaten-kota di Jawa Barar lainnya,” ucap dia.

Uu juga meminta masyarakat tak gentar menghadapi intimidasi berbentuk ancaman kepada mereka. Masyarakat diminta melaporkan apabila diintimidasi oknum pelaksana proyek penggalian.

“Masyarakat jangan mau diancam. Kan ada pemerintah, laporkan saja. Ancaman pidana lebih berat lagi, apalagi ancaman sampai mat dan yang lainnya. Jangan takut. Kan ada hukum,” tegas dia.

Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD. Desa ini terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang dikelilingi pemandangan yang apik..

“Apalagi desa ini dicanangkan desa wisata. Dalam RUTR kan ada zona hijau, zona kuning. Apakah di sini diperbolehkan (aktivitas penggalian) atau tidak? Kita mengeluarkan izin tak mungkin bertabrakan dengan kabupaten dan provinsi,” ucap dia.

Penutupan penggalian tanah ilegal ini, kata dia, adalah bukti bahwa Pemprov Jabar perhatian kepada masyarakat Kertarahayu.

“Saya minta Pak Kadis untuk menutup semua galian yang tak punya izin di wilayah Jabar, tidak hanya di Bekasi. Ini karena Pak Gubernur memerintahkan langsung kepada saya, dan Pak Gubernur diperintahkan Pak Jokowi. Saya meneruskan,” ujarnya.***