KAPOL.ID – Penerima bantuan sosial (Bansos) oleh pemerintah pusat mengaku sangat terbantu sebagai peserta dalam program keluarga harapan (PKH).
Bantuan dalam bentuk sembako yaitu dengan nilai Rp 200.000 dianggap bisa mengurangi beban ekonomi keluarga di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Bantuan sembako program pemerintah pusat ini sudah kami terima dengan mengambilnya dari tempat yang disediakan. Kami menerima beras mi instan dan telur,” ujar seorang warga penerima PKH Desa Cempeh Tursinih.
Menurutnya, bantuan sembako dalam PKH ini tidak bisa ditukar dalam bentuk uang.
Dia hanya bisa menukarkan bantuan ke jenis sembako yang diinginkan.
Untuk mengambil bantuan ini pun harus menggunakan kartu sembako, yang wajib dibawa saat mengambil bantuan.
“Kita bisa hanya mengambil beras dengan jumlah lebih banyak dengan nilai nominal Rp 200.000. Biasanya, budget sembako itu yang diberikan meliputi beras, mi instan dan telur, sayur mayur. Bantuan ini sangat membantu meski belum bisa cukup menutup kebutuhan selama sebulan,” kata Tursinih.
Bantuan sembako dalam bentuk PKH ini hanya bisa dimanfaatkan selama tujuh hari.
“Selebihnya, dia akan berusaha menutupi kebutuhan hari selanjutnya dari profesinya sehari-hari sebagai buruh lepas,” katanya.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya sebagai bagian dari warga penerima bantuan PKH, dia mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan PKH tersebut dalam bentuk sembako.
“Bantuan itu memang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu bulan. Namun, saya bersyukur terdaftar dan penerima bantuan ini. Untuk menutupi kebutuhan keluarga, ” sebutnya.
Jumlah warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan dalam program keluarga harapan (PKH) di kedua desa yaitu Desa Lelea 461 KK dan desa Cempeh sebanyak 500 kepala keluarga (KK), Minggu (13/9/2020).
Kepala Desa Lelea, Raidi mengatakan penyaluran bantuan dengan cepat sangat membantu masyarakat yang sangat membutuhkannya.
“Masalah penyaluran bantuan ini diharapkan menjadi perhatian bersama,” sebutnya.
Raidi mengatakan, untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan (PKH).
“Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Cempeh Carkana, Cara menerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada.
Menurutnya, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima bantuan sosial berupa sembako yang telah ditunjuk adalah toko Muhamad Yusuf.
Adapun sebagai pendamping dari desa Lelea adalah Abdul Muhyi sedangkan untuk desa Cempeh Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Sabik.
“Alhamdulillah toko aaya ditunjuk untuk menyediakan pengadaan sembako, semoga rejeki ini mendapat keberkahan,” ujar Muhamad Yusuf. (Idi. S)***