KANAL

Warga Sumedang Demo, DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Kasus Miring Wabup

×

Warga Sumedang Demo, DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Soal Kasus Miring Wabup

Sebarkan artikel ini
H. ECEK KARYANA / FOTO: ABI FIRMAN***

KAPOL.ID — Ratusan massa yang terdiri dari unsur LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), penggiat media sosial, wartawan, aktivis, tokoh agama, ulama, santri hingga tokoh masyarakat kembali menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas polemik yang berkembang di ruang publik dan menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY.

Massa yang tergabung dalam sejumlah elemen masyarakat tersebut menyuarakan tuntutan agar penanganan persoalan dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Aksi dimotori Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, di antaranya Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana serta Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy.

Tidak lama setelah massa menyampaikan aspirasinya, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar bersama pimpinan fraksi DPRD turun dan bergabung di atas mobil komando untuk menyampaikan tanggapan kepada para peserta aksi.

Dalam orasinya, N. Mujianto menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai. Ia meminta seluruh peserta menjaga ketertiban serta memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya.

Menurut Mujianto, masyarakat datang ke DPRD bukan semata-mata untuk melakukan aksi, tetapi ingin mendapatkan kejelasan atas persoalan yang berkembang.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dan tindak lanjut pemerintah daerah maupun DPRD terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Kalau persoalan ini bisa diselesaikan oleh DPRD dan pemerintah, sebenarnya tidak perlu ada demo atau sorakan,” ujarnya dalam orasi.

Sementara itu, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana mengatakan, masyarakat berkewajiban mengingatkan apabila terdapat persoalan yang dinilai perlu diluruskan, termasuk jika menyangkut aparatur pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dikedepankan, baik berdasarkan hukum negara maupun norma yang berlaku di masyarakat.

“Hukum adalah panglima. Kalau ada persoalan, baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun pemerintah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ecek juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang.

Sementara itu, Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy mempertanyakan sejumlah informasi yang berkembang terkait polemik tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya hadir karena ingin mendapatkan kejelasan dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat tidak terus menerus menerima informasi yang simpang siur.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan. Kalau memang tidak terjadi, sampaikan bahwa tidak terjadi. Kalau ada persoalan, harus dijelaskan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sejumlah informasi yang beredar di media dan meminta pihak terkait membuka informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk menghakimi atau memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa-siapa dan bukan untuk menjustifikasi siapa-siapa. Kami datang untuk menuntut rasa keadilan masyarakat Kabupaten Sumedang,” katanya.

Oesep juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan pemberitaan polemik tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Selain itu, Oesep meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan melalui rapat pimpinan, rapat dengar pendapat (RDP), maupun mekanisme kelembagaan lainnya.

Ia bahkan menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari tidak terdapat perkembangan yang disampaikan kepada publik, pihaknya akan kembali melakukan aksi.

“Kami memberikan waktu 14 hari agar hasil tindak lanjut DPRD disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar mengapresiasi aksi yang berlangsung secara damai dan tertib tersebut.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami apresiasi kepada saudara-saudara kami yang hari ini melaksanakan aksi damai. Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan DPRD,” katanya.

Sidik juga menegaskan bahwa DPRD tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, lembaga legislatif harus berhati-hati agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia mengatakan DPRD masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hasil tim investigasi yang menangani persoalan tersebut.

Menurut Sidik, DPRD tidak ingin hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, pihaknya meminta hasil investigasi disampaikan secara resmi melalui surat agar langkah DPRD dapat didasarkan pada dokumen dan fakta yang jelas.

“Yang kami tunggu adalah surat resmi hasil investigasi. Kami tidak mau hanya mendengar dari media sosial. Kami ingin semuanya tertulis dan sesuai fakta,” ujarnya.

Sidik juga menyampaikan bahwa pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat untuk memastikan langkah kelembagaan DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Selain itu, DPRD akan menjadwalkan rapat pimpinan dan membahas kemungkinan pelaksanaan RDP maupun mekanisme kelembagaan lainnya terkait aspirasi masyarakat.

“Kami tidak mau terburu-buru yang akhirnya langkah kami tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi aspirasi Bapak-Ibu sekalian kami terima dan siap kami tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang kami miliki,” kata Sidik.

Koalisi Dorong Informasi Terbuka

Koalisi 99 Peduli Sumedang menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu maupun mengintervensi proses hukum.

Mereka mendorong agar seluruh pihak yang berkepentingan membuka informasi berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Koalisi 99 telah dua kali melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang. Namun, massa menilai hasil audiensi belum menjawab seluruh substansi yang mereka persoalkan karena masih menunggu hasil tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan tim investigasi Pemprov Jawa Barat, informasi yang disampaikan sebelumnya menyebutkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan oleh tim yang melibatkan Inspektorat Jawa Barat. Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan massa, mereka mempertanyakan secara resmi hasil dan dasar kesimpulan investigasi tersebut.

Karena itu, DPRD Sumedang menyatakan akan meminta dokumen resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah kelembagaan berikutnya.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Iwan Rakhmat) ***