SOSIAL

Warga Tutup Jalan, Pemerintah Kecamatan Turun Tangan

×

Warga Tutup Jalan, Pemerintah Kecamatan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ramai
Seorang warga menutup jalan dengan tembok, sehingga tiga kedusunan tidak punya akses transportasi. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Belum ada solusi bagi warga tiga kedusunan di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka terisolir karena akses jalan ditutupi tembok permanen oleh seorang warga yang merupakan pemilik tanah.

Tembok dan pagar besi itu masih berdiri kokoh hingga Selasa (2/7/2024). Padahal itulah satu-satunya akses jalan bagi kendaraan, setelah jalan desa amblas sekitar satu tahun lebih lalu.

Menyikapi hal tersebut, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Puspahiyang turut turun tangan. Mereka berupaya melakukan mediasi antara Pemerintah Desa dengan pemilik tanah.

“Kami terus berupaya melakukan mediasi. Karena warga tiga dusun yaitu Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya terisolir. Masyarakat harus tetap bisa melintas, karena itu satu-satunya akses untuk beraktivitas sehari-hari kembali normal,” kata Camat Pusphiyang, Dadan Hamdani.

Sejauh ini proses mediasi memang masih mengalami kebuntuan. Masing-masing pihak belum sepakat soal solusi terbaik.

Adapun hikayat jalan tersebut, kata Nurkomala, memang dioperasikan untuk jalan desa. Statusnya sewa kepada si pemilik tanah bernama Hasanudin, dengan biaya Rp 30 juta per tahun.

Sewa tanah untuk jalan tersebut sudah berlangsung sejak Pemerintahan Desa akhir periode lalu. Tepatnya saat Cuncun Hoerudin menjabat sebagai Kepala Desa Mandalasari.

Kini sudah terjadi pergantian kepemimpinan di Pemerintahan Desa tersebut. Yaitu sejak Nurkomara mengalahkan Cuncun pada Pilkades lalu.

“Yang menutup jalan adalah si pemilik tanah. Dulu kan pernah ada penyewaan. Sekarang ditutup karena tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan keinginan masyarakat,” terang Nurkomala saat dikonfirmasi via telfon, Senin (1/7/2024).

Adapun keinginan masyarakat yang Nurkomara maksud adalah supaya mobil jenis engkel dan elf kosong bisa melintas ke jalan tersebut. Tapi pemilik tanah tidak mengizinkan.

Terkait biaya sewa, Pemerintah Desa Mandalasari tidak keberatan. Bahkan sudah membayarkan DP sebesar Rp 5 juta sekitar enam bulan lalu. Sisanya akan dibayarkan di kemudian hari.

Saat pemilik tanah pada akhirnya menutup jalan tersebut, Nurkomara mengaku bahwa pihaknya tidak bisa apa-apa. Toh itu adalah hak si pemilik tanah.

Yang Nurkomara pertanyakan justru perbaikan jalan desa yang tak kunjung selesai. Hal itu sudah berlangsung sejak periode lalu.

“Kalau jalan desa yang amblas, itu dibangun tapi tidak jelas ujungnya, tidak selesai. Jadi kalau perbaikan jalan itu selesai, otomatis tidak akan ada masalah seperti ini,” Nurkomara menandaskan.

Di pihak lain, Kepala Desa periode lalu, Cuncun Haerudin mengatakan bahwa pada periodenya memang sudah berkali-kali berupaya memperbaiki jalan yang amblas. Tapi karena faktor alam, penahan jalan tersebut ambruk lagi-ambruk lagi.

Berkali-kali jalan tersebut diperbaiki oleh BPBD, tapi tidak mampu bertahan lama. Roboh lagi-roboh lagi. Karena faktor alam. Pada akhirnya, Cuncun berunding dengan BPBD terkait solusi terbaik.

“Nah, waktu itu BPBD yang menyarankan saya supaya melobi pemilik tanah di sebelah jalan amblas agar mau menyewakan tanahnya untuk membuat jalan alternatif. Kenapa sewa? Karena kalau membeli harus satu bidang tanah utuh sesuai luasan dalam sertifikat,” kata Cuncun.

Cuncun menyanggupi saran dari BPBD. Karena pemilik tanah adalah kakaknya. Sesuai arahan BPBD, biaya sewa sebesar Rp 30 juta yang menjadi tanggungan BPBD dan Pemerintah Desa.

Singkat cerita, setelah proses berunding, kedua belah pihak sepakat. Terjadilah sewa menyewa secara formal. Ada kwitansinya.

Tidak lama kemudian, terjadilah Pemilihan Kepala Desa. Cuncun kalah oleh Nurkomara. Sementara persoalan sewa tanah untuk jalan alternatif itu masih menjadi tanggungan Pemerintah Desa.

Sekalipun sudah tidak menjabat, Cuncun mengaku masih bersedia membantu. Ia tetap berusaha meyakinkan kakaknya agar tetap bersedia menyewakan tanah.

Begitu juga kepada kepala desa yang baru, Cuncun tetap memberi saran, bagaimana baiknya. Di luar sepengetahuan Cuncun, kepala desa yang baru berunding dengan pemilik tanah.

“Terjadilah kesepakatan untuk sewa tanah, dengan DP Rp 5 juta. Tapi Pemerintah Desa meminta supaya mobil engkel dan elf bisa melintas ke jalan tersebut. Kakak saya keberatan. Karena rumah suka bergetar,” tambah Cuncun.

Sementara terkait isu yang muncul bahwa polemik tersebut dilatarbelakangi oleh persaingan saat Pilkades, Cuncun menampik. Katanya, itu sama sekali tidak ada kaitannya.

“Kalau saya niat begitu, kenapa tidak dari dulu setelah kalah Pilkades? Yang menyuruh menutup jalan itu sebetulnya kepala desa. Katanya, silahkan saja kalau mau ditutup mah. Karena itu haknya. Jadi, tidak ada implikasi dari Pilkades,” tandas Cuncun.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv