KANAL

Zakat dan Solusi Kemiskinan

×

Zakat dan Solusi Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Oleh N. Vera Khairunnisa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak warga Jawa Barat untuk taat membayar zakat. Menurutnya, jika dikelola dengan baik sumber dana umat ini bisa menyelesaikan masalah kemiskinan.

Hal itu ia sampaikam saat melantik Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung Pusat Dakwah Islam, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

“Jadi kita berkhayal dulu, coba bayangkan setahun ada Rp 400 triliun, itu selesai kemiskinan, guru ngaji, bangun masjid, pengurus DKM, ngurus Kyai Pesantren. Sayangnya yang KTP-nya muslim itu ternyata lupa bayar zakat,” paparnya. (www. kompas. com, 14/10/20).

Kemiskinan merupakan salah satu problem akut yang melanda negeri ini. Bahkan di masa pandemi, angka kemiskinan terus bertambah. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan angka kemiskinan di Indonesia naik pada periode September 2020 yakni sebanyak 1,63 juta jiwa atau 0,56 persen selama masa pandemi Covid-19. (www. merdeka. com,18 Oktober 2020)

Potensi zakat yang sangat besar bagai angin segar yang memberi harapan di tengah-tengah kebingungan sistem hari ini dalam mengentaskan kemiskinan. Hanya saja selanjutnya muncul dua pertanyaan.

Pertama, apakah potensi zakat ini betul-betul bisa direalisasikan? Pasalnya, kewajiban membayar zakat merupakan aturan Islam, bukan aturan negara. Dalam sistem sekuler, negara tidak berhak memaksa masyarakat untuk membayar zakat. Ditambah dengan beban pajak yang diwajibkan negara menjadikan masyarakat semakin enggan membayar zakat, sebab merasa cukup dengan membayar pajak. Dalam sistem sekuler, optimalisasi zakat merupakan hal yang sulit diwujudkan.

Upaya melakukan inovasi digital dalam menjaring dana zakat, termasuk shodaqoh infaq hingga wakaf juga tidak akan membuahkan hasil yang signnifikan. Sebab problemnya bukan sekadar masalah teknis. Namun lebih kepada problem ideologis. Sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya.

Kedua, bagaimana kedudukan zakat dalam Islam sendiri? Apakah menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan kemiskinan? Apakah dana zakat boleh disalurkan selain kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan syariat?

Dalam Islam, zakat hanyalah salah satu pos pemasukan Baitul Mal dari sekian banyak sumber pendapatan negara. Islam telah memberikan aturan dengan sangat rinci, dari mana saja negara bisa memperoleh pemasukan dan kemana saja pos pos pemasukan itu boleh dikeluarkan.

Pos zakat misalnya, hanya boleh dikeluarkan untuk delapan asnaf sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’at.
Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)

Menyelesaikan masalah tentu harus sesuai dengan apa yang menjadi penyebabnya. Begitu pula dengan menyelesaikan problem kemiskinan. Lantas, apa sebetulnya yang menjadi penyebab problem kemiskinan di negeri yang sangat kaya akan Sumber Daya Alamnya ini?

Jika kita memperhatikan berbagai kebijakan dan aturan yang diterapkan di negeri ini, maka kita bisa melihat indikasi adanya penerapan prinsip sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menitikberatkan pada konsep monopoli, kebebasan kepemilikan dan mekanisme pasar. Seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Sistem kapitalisme membuka peluang yang sangat lebar bagi para pengusaha beriman lemah atau investor asing untuk menjarah Sumber Daya Alam negeri ini. Akibatnya, ketimpangan sosial seringkali terjadi. Sebab, kepemilikan modal inilah yang menjadikan harta dan kekayaan negara berputar pada lingkungan orang-orang kaya (baca: kapitalis). 

Maka potensi zakat tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan, selama sistem kapitalisme ini masih ada. Oleh karena itu, ada baiknya kita mencari solusi mendasar untuk menyelesaikan problem kemiskinan ini. Itulah solusi Islam. Sebuah solusi yang bersumber dari Allah SWT. Pencipta dan Pengatur Semesta.

Kalau kita menilik ke dalam catatan sejarah Islam, memang tidak dikenal istilah kata APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), akan tetapi dalam Islam terdapat suatu konsep yang mewujud dalam bentuk lembaga yang tak terpisahkan dalam Struktur Khulafa’ ar-Rasyidin untuk mengatur penerimaan dan pegeluaran negara yang dikenal dengan Baitul mal (Zallum, 1983).

Sumber Harta Baitul Mal
Islam tidak hanya mengatur sebab-sebab perolehan harta bagi individu, akan tetapi Islam juga mengatur sumber pemasukan dana/harta bagi Baitul Mal. Dalam hal sumber dana Baitul Mal ada dua hal yang harus dibedakan yaitu antara sumber-sumber pendapatan negara dengan sumber-sumber keuangan negara. 

Dua perkara ini berbeda, kalau sumber-sumber pendapatan negara adalah pos-pos yang memang menjadi hak milik negara (dalam Islam) dalam hal perolehan, pengelolaan, dan pendistribusiannya. Sumber pendapatan negara itu adalah pos fa’I & kharaj. Meliputi ghanimah, kharaj, tanah, jizyah, fa’I dan pajak.

Untuk halnya pajak, maka pemasukan ini baru boleh diberlakukan jika kas negara tidak cukup untuk membiayai dan bantuan sukarela (tabarru’at) yang diberikan kaum Muslim tidak memadai.

Sedangkan sumber keuangan negara adalah sumber-sumber pemasukan yang dikelola oleh negara tetapi bukan milik negara, terhadap pos pemasukan ini negara hanya mengelola saja, penggunaan/pendistribusian mutlak untuk kemashlahatan umum. Yang termasuk sumber keuangan negara adalah pos bagian kepemilikan umum. Untuk pos zakat sendiri diletakkan pada kas khusus Baitul Mal karena hanya diperuntukkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an (An Nabhani,1990).

Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia
Jika produksi minyak di Indonesia produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.

Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.
Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.

Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya sangat besar.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Kg emas murni per hari.

Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun. Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun. 

Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara. Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.

Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.
 
Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar. (www. fahmiamhar. com. Mencoba Meramu APBN Syariah)

Jika dikalkulasi, potensi pemasukan negara dari Sumber Daya Alam ini bisa mencapai Rp 2.455 Triliun. Angka yang sangat fantastis. Indonesia tidak akan pernah defisit. Bahkan berpotensi selalu surplus. Sistem ekonomi Islam bukan hanya mampu mengentaskan kemiskinan. Namun mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ini terbukti ketika Islam diterapkan selama berabad-abad.

Semua potensi ini niscaya mampu direalisasikan, jika saja negara menerapkan sistem ekonomi Islam dalam sebuah negara yang berbasis akidah Islam, bukan sekuler seperti hari ini. Wallahua’lam.***