HUKUM

Zenzen, Vonis Hakim Memenuhi Rasa Keadilan

×

Zenzen, Vonis Hakim Memenuhi Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Vonis 1 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman memenuhi rasa keadilan.

Demikian dikatakan Plt. Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, Zenzen Zaenudin ketika dihubungi, Rabu (24/02/2021).

“Substansinya bahwa keputusan itu memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta persidangan.”

“Bahwa tidak ada kerugian negara, tidak memperkaya diri. Kemudian ikhtiar yang beliau lakukan selama menjadi pimpinan daerah di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Memang sudah menjadi sebuah risiko, lanjut dia, sebagai seorang pemimpin.

Bahkan terkadang melakukan sesuatu yang tidak populis, tetapi dengan komitmen kuat demi kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat.

“Banyak hal yang beliau lakukan dan monumental dalam pembangunan Kota Tasikmalaya, tanpa mengabaikan karya dan bakti pemimpin sebelumnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, bagaimana mengejawantahkan visi dan misi beliau bersama pasangannya ketika mengikuti kontestasi pemilukada.

“Termasuk secara konsisten direalisasikan dalam program pembangunan daerah,” kata Zenzen.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis majelis hakim 1 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/02/2021).

Ia dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan RI. ***