KANAL

22 Ribu e-KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Cianjur

×

22 Ribu e-KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Cianjur

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jumat (30/12/2022) memusnahkan sebanyak 22 ribu keping KTP elektronik rusak.

KAPOL.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jumat (30/12/2022) memusnahkan sebanyak 22 ribu keping KTP elektronik rusak.

Terpantau, pemusnahan e-KTP didampingi kepolisian Polsek Karangtengah dihalaman Disdukcapil Cianjur.

“22 ribu keping e-KTP rusak dan pindah domisili tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat.

Dikatakan, 22 ribu keping e-KTP ini hasil pengumpulan selama empat bulan ke belakang.

“Mulai dari e-KTP rusak dan pindah domisili datang dan keluar Cianjur,” kata Munajat usai pemusnahan e-KTP, Jumat (30/12/2022).

Dari total 22 ribu itu termasuk e-KTP korban gempa yang ada dan sudah rusak akibat tertimbun reruntuhan.

Itu, sudah termasuk e-KTP korban gempa bumi, baik e-KTP yang meninggal serta terkena dampak.

Munajat mengatakan, e-KTP warga korban gempa ada yang ditemukan.

“Namun, kebanyakan e-KTP nya sudah rusak sehingga harus diganti baru,” ujarnya.

Sudah diganti dengan e-KTP baru, baik itu yang di serahkan ke Disdukcapil maupun e-KTP yang hilang. ***