BIROKRASI

23 Staf Dialihkan, Masjid Agung Bandung Kini Berjuang Mandiri Tanpa Dana APBD

×

23 Staf Dialihkan, Masjid Agung Bandung Kini Berjuang Mandiri Tanpa Dana APBD

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah Masjid Raya Bandung

​Keputusan tersebut pasalnya, masjid yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di tanah Pasundan ini, seolah kehilangan “sandaran” finansial dari pemerintah.

​Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, mengungkapkan bahwa penghentian dukungan ini didasari alasan administratif. Pemprov Jabar menyatakan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi.

​Dampaknya pun langsung terasa. Pemerintah menarik seluruh sokongan dana, termasuk 23 orang staf alih daya (outsourcing) yang selama ini menyokong operasional harian masjid.

​“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ungkap Roedy, Selasa (06/01/2026).

​Ironi Pasca-Kehadiran Al Jabbar
​Situasi ini dinilai ironis. Selama puluhan tahun, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, masjid ini dikukuhkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Namun, publik menangkap kesan adanya pergeseran prioritas setelah Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar.

​Roedy menyebutkan, kepengurusan nadzir saat ini mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang memerlukan perbaikan mendesak. Di tengah kapasitas masjid yang mampu menampung 12.000 jemaah, kondisi fisik yang kurang ideal menjadi beban berat bagi pengelola.

​“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.

​Secara legalitas, Roedy menegaskan bahwa Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang sudah terdaftar sejak 1994. Meskipun berstatus wakaf, ia mengingatkan bahwa negara memiliki peran sebagai pengawas (supervisor) wakaf sesuai undang-undang.

​“Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab moral dan fungsional. Tidak tepat jika negara sepenuhnya menarik diri dari masjid yang memiliki nilai strategis ini,” tambahnya.
​Kembali ke Nama Asal: Masjid Agung Bandung

​Masjid ini bukan sekadar tempat salat. Sejarah mencatat, pada 1955, para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) menjadikan masjid ini sebagai tempat tafakur. Roedy berharap masjid ini tetap menjadi center of excellence menjelang peringatan 75 tahun KAA pada 2030 mendatang.

​Namun, seiring dengan berhentinya sokongan dari Pemprov Jabar, identitas masjid ini pun akan mengalami perubahan administratif.

​“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya dengan dukungan bersama, masjid ini tetap berdiri tegak. Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jabar, maka penamaan tempat ibadah ini akan kembali menjadi Masjid Agung Bandung,” pungkas Roedy.

​Kini, pengelola membuka ruang bagi partisipasi publik agar masjid berusia 215 tahun ini tetap bisa melayani umat secara mandiri dan bermartabat.