KAPOL.ID –
Ketua DKM Masjid Kota Tasikmalaya, KH. Aminuddin Bustomi meluruskan informasi Masjid Agung ditutup selama 14 hari. Kegiatan reguler seperti salat berjamaah lima waktu tetap berjalan seperti biasa.
“Kemarin saat rapat tidak ada bahasa seperti itu. Yang ada perubahan jadwal peringatan hari besar islam. Tidak ada penutupan seperti informasi yang beredar di masyarakat,” katanya kepada KAPOL, Selasa (17/3/2020).
Pihaknya justru mengimbau kondisi pembatasan aktifitas kerumunan massa selama 14 hari digunakan untuk giat beribadah. Apalagi saat ini memasuki bulan rajab dan menjelang ramadan.
“Petugas secara rutin menjaga kebersihan dan sanitasi di Masjid Agung. Alat-alat nya cukup representatif. Kalau cairan pembersih tangan saat ini susah di pasaran,” katanya.
Begitupula Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman meluruskan informasi Masjid Agung dan sejumlah area publik Kota Tasikmalaya yang ditutup.
Sesuai hasil rapat antara Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama unsur FORKOPIMDA, MUI, DMI dan unsur lainnya yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Tasikmalaya, Minggu (15/3/2020).
“Kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar supaya diliburkan dulu. Kegiatan Isra Mikraj yang akan dilaksanakan di Masjid Agung, kita jadwal ulang,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima KAPOL.ID, Selasa (17/3/2020).
Kegiatan-kegiatan besar di tempat ibadah, kegiatan seminar dan sebagainya dibatasi. Namun bukan berarti melarang untuk beribadah ke masjid.
“Keputusan ini untuk meminimalisir kerumunan masyarakat dalam jumlah besar ini, selain di Masjid Agung juga akan diterapkan di tempat-tempat publik lainnya seperti tempat wisata dan komplek Olah Raga Dadaha,” katanya.
Dalam artian, kata dia, kegiatan atau even yang melibatkan kerumunan masyarakat tidak akan mendapatkan izin selama 14 hari ini. Sebagaimana keputusan Presiden dan Gubernur Jawa Barat terkait pencegahan penyebaran virus corona. ***