KAPOL.ID – Puluhan warga binaaan di Lapas Kelas II Banjar akan di asimilasikan ke pihak keluarga dalam waktu dekat ini.
Pihak keluarga terutama penjamin warga binaan diharuskn mengikuti beberapa protokol tentang pelaksanaan program Kemhumham tersebut.
“Secara bertahap, kami akan melakukan asimilasi yang diserahkan kepada keluarga warga binaan sesuai dengan program dari pusat untuk sebanyak 48 warga binaan,” kata Kepala Lapas Kelas II Banjar, Bawono Ika Sutomo melalui Kasubsi Registrasi dan Binkemas,
Dedy Pramudian, Senin (06/04/20).
Hingga hari ini, lanjut dia, sudah melaksanakan program tersebut kepada 12 orang warga binaan. Kata dia, sesuai dengan Kepmenhumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 dan SE Dirjenpas No. PAS-516.Pk.01.04.06 tahun 2020 dibagi menjadi dua bagian program.
“Ada asimilasi dan itegrasi atau lebih dikenal dengan pembebasan bersyarat, cuti bersayarat dan atau cuit menjelang bebas. Untuk asimilasi yang diserahkan kepada keluarga cukup dengan surat keputusan Kepala Lapas setempat. Sedangkan untuk integrasi keputusannya dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Bawono.
Tercatat, warga binaan yang mengikuti program integrasi, lanjutnya sebanyak 1 orang dengan pembebasan bersaryat dan 2 orang lainnya cuti bersyarat.
Kegiatan pembimbingan dan pengawasannya dilakukan oleh Kejaksaan dan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
Disamping itu juga, pihak penjamin dalam hal ini pihak keluarga mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaanya.
“Dalam ketentuannya hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa kurungan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA,” pungkasnya.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/