KAPOL.ID – Sebanyak 59 karya budaya kabupaten/kota di Jawa Barat, di usulkan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat.
Hal terssbut, terungkap dalam sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Rabu 20 Desember 2023 di hotel Preanger Kota Bandung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar melalui Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiyani mengatakan, sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda merupakan inovasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, untuk mempermudah pengusulan karya budaya Jawa Barat menjadi WBTb tingkat nasional.
Febiyani mengapresiasi pihak kabupaten/kota yang serius dalam mengusulkan karya budayanya untuk ditetapkan menjadi WBTb.
“Ini menunjukan komitmen dari pemerintah kabupaten/kota yang semakin cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kita harapkan tahun depan, perhatian dari kepala dinas kabupaten/kota terkait penetapan Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat ini semakin meningkat,” ucapnya di Bandung, Jumat (29/12/2023).
Ia menambahkan, sidang penetapan WBTb yang digelar merupakan untuk penetapan di tahun 2024.
Hal itu merupakan strategi Disparbud Jabar, agar pada tahun 2024 sudah mempunyai daftar usulan penetapan WBTb, ketika pemerintah pusat meminta usulan.
“Kita juga mempunyai target, bukan saja WBTb, tapi juga kita ingin meningkatkan indeks pembangunan kebudayaan. Tingkat Jabars ecara umum masih dibawah tingkat nasional, tapi dari tujuh dimensi, khususnya dimensi warisan budaya, IPK nasional sudah diatas rata-rata nasional,” kata Febiyani.
Mengenai aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Warisan Budaya (Simpul) budaya Jawa Barat yang diluncurkan Disparbud Jabar, menurut Febiyani dibangun untuk kebutuhan mempermudah dan efiseinsi proses usulan penetapan WBTb.
Meski masih terus berkembang, aplikasi tersebut sangat banyak manfaatnya.
“Kedepan bisa berjalan terus, semakin meningkatkan efisiensi. Diharapkan kedepannya juga data-data yang dibutuhkan bahan dari syarat WBTb Indonesia juga semakin mudah, karena perguruan tinggi sudah ikut di dalamnya,” jelasnya.
Sementara, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Provinsi Jawa Barat Dr. Laina Rafianti menjelaskan, dari usulan tersebut sangat beragam, mulai dari adat istiadat sebanyak 19 usulan, kemahiran dan keranjinan 19 usulan, seni pertunjukan 15 karya, tradisi dan ekspresi 5 karya budaya dan pengetahuan lokal 1 usulan.
“Masing-masing kabupaten/kota beragam ya, ada yang masukan 1 dan paling banyak itu 11 usulan. Kita akan melihat apakah dapat dicanangkan atau ditetapkan kedepannya. Supaya nanti kalau sudah ditetapkan bisa masuk ke tingkat nasional,” tutur Laina.
Laina juga mengapresiasi kabupaten/kota yang semakin baik progresnya dalam program penetapan WBTb, baik pengisian formulir maupun melengkapi persyaratan lainnya.
Meski untuk dokumentasi video maupun foto pengusulan karya budaya menurut Laina, masih minim.
“Kabupaten/kota mempunyai keterbatasan. Mungkin nanti itu bisa disupport juga,” ujar dia.
Selain masalah dokumen foto dan video, Laina juga menilai masalah kajian karya budaya masih sangat minim.
Ia pun menyarankan agar kabupaten/kota untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan kajian maupun dokumentasi video dan foto karya budaya yang akan diusulkan.***