KAPOL.ID – Sejumlah warga yang diantaranya dari ormas mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumedang, Selasa (17/5/2022).
Terpantau, mereka berorasi dan menduga ada ketidak benaran soal pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Bahkan, mereka akan melaporkan ke aparat hukum soal dugaan ada oknum yang bermain dalam proses pembebasan tanah tersebut.
Ketua LSM AMX Indonesia Kabupaten Sumedang, Asep Rahmat mengaku kehadirannya disana untuk membela warga khususnya terdampak tol.
“Hari ini saya hadir membantu Mak Ejah dan menuntut keadilan terkait pembebasan lahan Tol Cisumdawu,” katanya.
Menurut dia, ada sejumlah lokasi yang seharusnya dibebaskan dengan nilai yang pantastis.
Ia menduga itu bisa terjadi karena ada keterlibatan sejumlah oknum.
“Ada AJB muncul pada tahun 2017 padahal jual beli antara klien kami dengan pembeli pada tahun 2020,” ucapnya.
Nah, di dalam AJB terbalik dimana pihak pertama jadi pihak ke tiga.
“Jadi, kami mempertanyakan ke pihak BPN. Logikanya jika AJB muncul tahun 2017, kenapa masih nama klien kami?. Seharusnya atas nama pihak ketiga,” katanya.
Berkaca dari itu, Ia menduga ada AJB bodong dan perlu diketahui pihak pertama tidak pernah bertemu yang juga tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
“Semua barang bukti sudah kami siapkan dan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena, masalah ini harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Kasi Pengadaan Tanah pada BPN/ATR Kabupaten Sumedang, Yayan Rusyandi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan warga yang di saksikan oleh forkopimcam.
Dimana, pihaknya langsung ke lapangan bahkan melibatkan Kejari Sumedang.
Juga, terkait kasus Mak Ejah pun sudah mengajukan permohonan guna pendampingan dan menjelaskan kronologisnya.
“Jadi semua satgas turun berikut satgas PPK lahannya. Kami sudah sesuai dengan aturan berlaku serta semua ditempuh ada tahapan, sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.
Dikatakan, jika ada pihak yang merasa ada kejanggalan, ya silakan nanti untuk pembuktiannya oleh pihak kejaksaan. (IR)***






