KAPOL.ID –
Seorang pemuda, RS (28) nekat mencuri hape tetangganya di wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (30/5/2022).
Warga Kampung Cipari Kidul Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya ini berdalih, hasil hape curian untuk mengirimi uang pacar di Bandung.
“Terpaksa pak, butuh biayai pacar saya yang sekarang berada di Bandung. Sebagian hasil penjualan hape curian untuk biaya sehari-hari dan adik saya, katanya di hadapan para penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Hartono, mengatakan telah menangkap RS. Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Setelah salah satu korban melapor pada 24 Mei 2022 lalu, pihaknya bergerak dan mencurigai seorang pelaku.
“Kita mengamankan barang bukti dua hape curian yang hendak dijual oleh pelaku tadi pagi,” katanya.
Ia membeberkan, pelaku nekat masuk ke rumah tetangga lewat jendela rumah memakai alat obeng.
Aksinya tidak hanya sekali ini, hasil pemeriksaan ada 6 TKP dan semuanya di wilayah Mangkubumi.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,” katanya. ***












