KAPOL.ID –
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ust Heri Ahmadi mengaku baru tahu dari pemberitaan terkait penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) baru Rumah Sakit Umum dr Soekardjo (RSU Dokar).
“Jujur kami tidak tahu. Tahu-tahu lihat foto pelantikan saja. Saya cek ke rekan-rekan komisi yang membidani bidang tersebut juga jawabannya sama,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan melantik tiga orang sebagai Dewas RSU Dokar.
Ketiganya berstatus ASN aktif yakni Demi Rahayu, Asep Maman Permana, dr. Eko Anggoro Sulistyaji. Hal tersebut juga mendapat perhatian dari pengamat kebijakan pemerintah, Irfan Ramdhani.
“Semua bersepakat, pengangkatan dewan pengawasan RSUD dr Sukarjo tentu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola rumah sakit.”
“Ketika ada pejabat aktif Pemkot yang sekaligus dipercaya menjabat sebagai pengawas, publik wajar mempertanyakan,” katanya kepada KAPOL.ID.
Ia mengatakan, dewan pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengawasi tata kelola keuangan, SDM dan kualitas pelayanan RSUD.
Catatan dari penunjukan dewas ini yakni independensi dan potensi konflik kepentingannya. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 25 tahun 2021 jelas mencantumkan rambu-rambu pembentukan Dewas pada UPTD Khusus RSU.
“Pemkot Tasik sebaiknya harus terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, pembagian tugas.”
“Dalam Perwal itu sangat jelas aturan mainnya. Dari tiga orang itu dua diisi dari pejabat daerah, satu dari profesional. Sedangkan ini ketiganya ASN, jelas akan menimbulkan persepsi liar,” ujarnya.
Kemudian, batasan usia juga tercantum dalam pasal perwal tersebut. Salah satu diantaranya batas maksimal menjadi syarat anggota dewan pengawas.
Irfan mengatakan, wajar masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah sakit yang tertib secara administrasi dan keuangan. Tapi juga pelayanan yang cepat, profesional. ***












