KAPOL.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dari kasus tersebut, potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.
Perkembangan terbaru dari proses penyelidikan kasus tersebut, Kejari Kabupaten Tasikmalaya memeriksa satu orang saksi. Saksi berinisial YSHS itu berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/8/2022). Dari YSHY, Kejari berupaya mengorek informasi terkait mekanisme pengusulan bantuan dana PIP hingga penunjukan siswa SMA dan SMK penerimanya, terutama tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Dasar Koruptor, Dana PIP Saja Disunat Hingga Miliaran
“Iya, sudah kami periksa satu orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kemarin. Kami dalami soal teknis pengusulan PIP itu,” terang Hasbullah, Kamis (11/8/2022).
Sejauh ini Kejari Kabupaten Tasikmalaya sudah mengantongi informasi, bahwa pelaku melakukan pemotongan sebesar 10 hingga 20 persen dari satu orang siswa. Potensi kerugiannya menjadi besar karena pemotongan berasal dari 130 sekolah.
Adapun besaran 10 hingga 20 persen potongan berasal dari nominal yang berbeda-beda. Per orang menerima dana PIP pada kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Teknis pemotongannya sendiri oleh masing-masing sekolah tempat penerima PIP belajar. Mekanismenya, siswa menguasakan pencairan uang dari bank kepada pihak sekolah; dengan alasan pandemi Covid-19 sehingga tidak boleh ada kerumunan di bank.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id












