KAPOL.ID – Era globalisasi dan keterbukaan informasi dewasa ini, telah memberikan dampak yang luar biasa bagi semua aspek kehidupan manusia.
Mudahnya akses internet dan menjamurnya media sosial (medsos) memberikan dampak positif dan negatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jangan sampai, warganet atau netizen bebas mengekspresikan pendapatnya melalui sosial, hingga terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sehingga, literasi media menjadi salah satu solusi dalam mengedukasi dan memanfaatkan konten media secara bijak.
Persoalan itu terungkap pada seminar Jurnalistik yang digelar Senat Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Majalengka, bertempat di kampus Auditorium kampus setempat.
Kegiatan ini pun mendapatkan antusiasme dari ratusan peserta yang hadir dengan ditandai dengan banyaknya tanya jawab, kendati waktu seminar telah habis.
“Kita harus bijaksana dalam berselancar di sosial media, dengan cara selalu menjaga informasi yang bersifat privasi. Menjadi etika berkomunikasi, selektif memilih teman di medsos. Dan jangan asal posting atau membagikan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Jika itu dilakukan, kita bisa dijerat UU ITE,” ujar Jejep Falahul Alam pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat saat mengisi pertemuan tersebut.
Selain mantan Ketua PWI Majalengka Periode 2015-2021 yang menjadi narasumber, pemateri yakni Wakil Ketua Dekan FAI Unma, E Mulya Samsul M.Ag yang mengisi materi tentang motivasi menjadi penulis.
Masih dikatakan wartawan HU Kabar Cirebon ini, pada UU ITE ini telah diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Misalnya di media sosial itu semua orang tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terancam pidana paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp 750 juta.
“Melanggar kesusilaan itu ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 M. Kalau menyebarkan berita bohong atau menyesatkan, bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 M,”jelasnya.
“Termasuk pula menyebarkan informasi kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 M,” jelasnya.
Ketua SEMA FAI Noval Trizaenal Muttaqien didampingi Ketua Panitia Fadilatun Khorunisa menuturkan jika kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada mahasiswa, agar dapat menimba ilmu jurnalistik dan dunia tulis menulis.
Terlebih saat ini yang dihadirkan selain akademisi juga praktisi media yang sudah malah melintang di dunia jurnalistik, terutama media cetak.
“Kami harapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dan manfaat bagi kita semua. Karena memang dunia tulis menulis ini menjadi kebutuhan utama dalam memberikan manfaat bagi orang lain,” ujarnya. ***












