KAPOL.ID-
Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Kabupaten Pangandaran resah dan kecewa. Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun 2022 belum juga cair.
Ketua KKMA Kabupaten Pangandaran, Drs.H.Maman Suherman,M.Pd menegaskan, keresahan tersebut bermula adanya informasi anggaran BPMU tahun 2022 untuk Madrasah Aliyah (MA) dihapus dari APBD Provinsi Jawa Barat dan tidak akan disalurkan.
BPMU sendiri tandas Maman, merupakan bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat kepada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Swasta dan MA. Sebagai dukungan biaya operasional sekolah/Madrasah untuk meningkatkan layanan, keterjangkauan, dan mutu pendidikan dengan nilai Rp. 700.000 per siswa.
Maman menambahkan, terkait dengan masalah BPMU tahun 2022 ini, pihaknya sudah diverifikasi dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Apabila BPMU untuk Madrasah Aliyah (MA) benar-benar dicoret atau dihapus tidak direalisasikan, tentu kami sangat resah dan kecewa. Karena keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan Pemprov Jabar kepada kami,” tandas Maman.
Apalagi program kegiatan di masing-masing madrasah tutur dia, telah dibuat dan dilaksanakan. Di mana dalam program tersebut banyak kegiatan yang sumber anggarannya diambil dari dana BPMU.
Seperti untuk pembayaran honor guru dan tenaga administrasi, dan banyak lagi yang lainnya.
“Kalau dana BPMU ini tidak jadi disalurkan, ini jelas akan memberatkan kami. Dan bisa mengacaukan semua kegiatan yang ada di Madrasah,” tegas Maman.
RDP Komisi V
Terkait masalah kekacauan BPMU ini, tutur dia, awalnya pada bulan April 2022 pihak telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Provinsi Jabar.
Saat itu hadir pihak-pihak terkait seperti, Perwakilan Kepala Madrasah Aliyah yang tergabung dalam Forsikmas, KKMA, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Bappeda.
Hasil dari pertemuan tersebut, Komisi V meminta kepada Pemprov Jabar agar merealisasikan bantuan hibah BPMU untuk Madrasah Aliyah. Terkait dengan kekurangan anggaran akan dipenuhi dalam APBD Perubahan Tahun 2022.
Tapi dalam perjalanannya, jangankan ditambah, informasinya anggaran yang sudah ada pun raib entah kemana.
“Segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan BPMU bagi MA. Karena siswa-siswi MA adalah masyarakat Jabar juga yang memiliki hak yang sama dengan sekolah untuk mendapatkan bantuan dana BPMU,” kata Maman.
Janji politik Gubernur pungkas Maman, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang BPMU, sepengetahuannya Pergub tersebut masih berlaku karena belum dihapus, diubah atau pun diganti.***