KAPOL.ID – Usep Saepudin (US), salah seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, tampak buka-bukaan.
Terpantau, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH pada Rabu 16 November 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sidang diawali dengan mendengar keterangan dari beberapa saksi terdakwa Asep Darojat (PPK) dan Heru Heryanto (Dirut PT MMS).
Hakim terdengar bertanya soal mekanisme dan SOP dari penyedia ready mix dan hotmix (PT Unggul Sejati Indonesia).
Bahkan, hakim mengupas proses lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.
Saksi Usep Saepudin dihadapan ketua majelis hakim dan anggota mengaku tak paham terkait proses lelang pekerjaan tersebut.
Usep mengatakan, dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS sebagai pelaksana saja.
“Saya pelaksana yang baru, menggantikan yang lama. Karena, pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas,” ujar Usep ditanya Ketua Majelis Hakim.
Dikatakan Usep, surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru buat dirinya dari PT MMS, sudah disampaikan ke PPK melalui bagian umum atau pelayanan, sesuai SOP.
Usep mengaku tak mengerti terkait soal dugaan membeli atau sewa bendera, ketika ditanya hakim.
Ia menjelaskan kepada hakim, posisinya hanya bekerja dan sebagai pelaksana, sesuai surat tugas.
“Saya bekerja, dan ada komitmen lisan digaji Rp 12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp 4,09 miliar,” kata dia.
Ditanya hakim soal dari mana uang pengembalian kelebihan pembayaran kurang lebih 1 miliar sesuai temuan BPK RI Jawa Barat.
Usep membenarkan dia yang membayar dan uang tersebut memang milik pribadinya.
“Uang tersebut hasil usaha saya melalui gadai aset, jual kendaraan dan menjual tanah. Dan, itu di luar aset perusahaan atau uang yang kredit ke bjb,” ujarnya.
Disinggung hakim soal kredit ke bjb, Usep kembali membenarkan soal kredit modal kerja tersebut.
“Setelah kontrak memang tak ada modal kerja, dan uang muka dari pemda pun belum ada. Akhirnya, PT MMS memohon kredit ke bjb Sumedang menggunakan aset milik istri saya,” tutur Usep.
Hakim mengatakan, anda (Usep) baik betul mau menjaminkan aset pribadi untuk dijaminkan ke bjb?.
“Saya ikhlas dan percaya saja kepada bos. Karena saya hanya lulusan STM, ya target hanya agar bisa ikut bekerja saja,” kata dia.
Masih kata Usep, juga kebetulan ada syarat dari bank bahwa untuk memudahkan pemeriksaan legalitas, penjamin/sertifikat pendamping itu harus ada di wilayah Sumedang.
Selanjutnya, tutur Usep, kredit disetujui bank dan uang pun masuk ke PT MMS.
Disinggung hakim soal kiprahnya dalam proyek, Usep meyakinkan jika jejak rekam dirinya setiap bekerja di Sumedang, cukup baik.
“Alhamdulilah, baru sekarang saya bekerja dan bersoal. Sebelumnya tak pernah seperti ini,” ujar dia.
Kemudian, hakim meminta terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darojat berkomentar terkait kesaksian Usep tadi.
Secara online, Heru merasa keberatan terkait apa yang disampaikan saksi saudara Usep yang diantaranya soal surat tugas.
Bahkan, ucapan keberatan pun disampikan terdakwa Asep Darojat yang mengaku dirinya memerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin setelah pekerjaan itu selesai.
Hakim pun akhirnya menutup sidang dan berucap akan dilanjutkan minggu depan.
“Nanti, menghadirkan kedua terdakwa secara off line,” ujarnya.
Saksi diancam
Kemudian, usai sidang terjadi kegaduhan yang dipicu adanya ketidak puasan dari salah satu keluarga terdakwa, yakni Heru Heryanto selaku Dirut PT MMS atas kesaksian Usep Saepudin.
Terlihat seusai sidang, seorang perempuan menghampiri saksi Usep Saepudin sembari berucap dengan nada tinggi.
Sontak, insiden tersebut membuat semua yang hadir kaget.
Dan, terlihat JPU serta yang hadir dalam sidang pun ikut melerai.
Ketika ke luar dari tempat persidangan, Usep Saepudin berucap keras dengan kalimat “Saya Diancam, Saya Diancam”.
Akhirnya, ucapan Usep Saepudin pun terdengar beberapa awak media yang kemudin mempertanyakan ucapannya tersebut.
Sembari berjalan, Usep Saepudin tampak tak henti berucap “Saya Diancam, Saya Diancam”.
Kemudin, Usep digelandang petugas ke luar persidangan menuju kendaraan berpelat pribadi menuju Lapas Sumedang.
Selanjutnya, Richard selaku Penasihat Hukum (PH) Usep Saepudin selaku saksi dalam sidang sekaligus tersangka di kasus tersebut mengatakan jika insiden tersebut bentuk ketidak puasan dari anak terdakwa, Heru Heryanto selaku Dirut PT MMS.
Kemudian, Richard menjelaskan terkait ancaman yang dilontarkan saksi Usep Saepudin tadi usai sidang.
Ia membenarkan soal adanya ancaman seperti yang diucapkan Usep Saepudin tadi setelah sidang.
“Ancaman tersebut memang benar terjadi. Saya pun tahu dan mendengar dari Usep Saepudin,” ujar Richard.
Dikatakan, Usep Saepudin mengaku pernah diancam oleh anak dari terdakwa yakni Dirut PT MMS.
“Ancaman itu datang pasca Dirut PT MMS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang,” ujar dia.
Masih mengutip pengakuan Usep, Richard menjelaskan bahwa ancaman pun sempat dilakukan oknum aparat kepolisian dari Bogor.
Richard mengatakan, bahkan karena tertekan akhirnya Usep Saepudin pun melaporkan masalah tersebut ke Polda Jabar.
“Benar menurut pengakuan Usep Saepudin, jika laporannya berujung hadirnya Kompolnas,” ujar dia. ***