GALERI

JILID DUA: Sidang Kasus Korupsi di Sumedang, Pembacaan Dakwaan

×

JILID DUA: Sidang Kasus Korupsi di Sumedang, Pembacaan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (27/2/2023).

KABAR FOTO

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang.

Terpantau, sidang secara online dimulai pukul 14.23 WIB di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Senin (27/2/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin selaku pelaksana proyek.

Keempat terdakwa, tampak didampingi masing-masing kuasa hukum.

Sebelumnya, 2 terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Diantaranya, Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Putusan sidang jilid pertama tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. ***