KAPOL.ID — Menyikapi banyaknya kejadian pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengusut kasus-kasus pencurian tersebut.
Hasilnya, tak sampai sepekan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurin mobil tersebut.
“Semuanya ada tiga orang pelaku, dua orang pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Polres kita, sedangkan satu tersangka lagi di Polres Ciamis,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (18/11/2022).
Kedua orang tersangka tersebut, kata Suhardi, masing-masing DK (40) warga Kecamatan Salawu dan R (43) warga Kabupaten Pangandaran. Sementara satu pelaku lain berinisial A menjadi tahanan Polres Ciamis.
Menurut Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, modus pencuriannya para mendatangi rumah korban. Mereka mengambil mobil yang ada di garasi rumah dengan cara merusak kunci pintu mobil mengunakan obeng hasil modifikasi.
“Setelah pintunya berhasil terbuka, lalu pelaku memotong kabel yang ada di bawah stir dan menyambungkannya, hingga mesin mobil bisa menyala,” kata Ari.
Kendaraan curian kemudian mereka jual ke wilayah Kabupaten Garut. Dari tangan tiga orang tersangka ini, petugas berhasil mengamankan tujuh unit kendaran mobil bak terbuka. Antara lain tiga unit pikup Mitsubishi dan empat unit pikup Futura.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












