KAPOL.ID — Dalam sekali gelar Operasi Libas, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah DR (34), AR (41) dan MAA (17).
Selain mengamankan pelaku, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga unit sepeda motor, satu BPKB dan STNK, serta sejumlah kunci alat beraksi.
Dalam siaran persnya, Kapolres Tasikmalaya; AKBP Ade Papa Rihi mengemukakan bahwa para pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.
“Dari tiga lokasi itu kami mengamankan tiga orang pelaku yang berbeda. Tapi ada satu pelaku yang beraksi di dua lokasi. Satu pelaku lagi masih anak di bawah umur,” ujar Ade Papa Rihi, Rabu (26/8/2026).
Keberhasilan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus Curanmor tidak lepas dari laporan dari masyarakat. Tim kemudian bergegas melakukan penyelidikan intensif.
Laporan mula-mula datang dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor operasional MUI Kecamatan Karangnunggal, Kamis (9/7/2026). Pelaku saat itu sedang mengaji.
Kasus yang sama terjadi tiga hari berselang di Singaparna, Minggu (12/7/2026), aksi serupa terjadi di Singaparna. Sementara kasus di Jatiwaras masuk katagori penggelapan, Rabu (5/8/2026). Pelaku berpura-pura mengantarkan korban untuk berobat.
“Proses mengamankan pelaku ini bertahap. Pertama pada Rabu (19/8/2026) sore, tim mengamankan DR di Bantarkalong. Setelah ini tim bergerak mengejar AR, seorang penadah yang tinggal di Cipatujah,” lanjut Ade Papa Rihi.
Selanjutnya, pada Kamis (20/8/2026) malam, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang MAA di Jatiwaras. Ia beraksi melakukan Curanmor saat pemilik motor lupa melepas kunci dari motornya.
Saat polisi berhasil mengamankan MAA, barang bukti sudah tidak di tangan pelaku. Sebab sudah dijualnya dengan cara menawarkan melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku mendapat ancaman hukuman berbeda-beda. DR terancam pidana penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun AR sesuai perannya sebagai penadah, terjerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau MAA, karena masih di bawah umur, sekalipun terjerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tetapi memiliki mekanisme peradilannya sendiri. Satreskrim nanti akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Ade Papa Rihi.












