KAPOL.ID – Prediksi kebutuhan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya terbilang besar. Saat mengusulkan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024; Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencantumkan angka sebesar Rp 120 miliar.
Pada prosesnya, usulan pemerintah terkait Ranperda tentang Dana Cadangan Pilkada tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan kedua belah pihak sudah setuju memasukkannya pada Propemperda 2023 melaui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (29/11/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengemukakan bahwa pembentukan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 merupakan sebuah kemestian. Karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskannya demikian.
“Terkait dana cadangan ini sebetulnya sudah tertera juga pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10 miliar, yang payung hukumnya berupa Peraturan Bupati atau Perbup. Kenapa Perbup? Karena pada waktu itu ada Surat Edaran dari Kemendagri yang membolehkannya,” terang Asep Sopari, Selasa (29/11/2022).
Namun kemudian Surat Edaran dari Kemendagri itu mengalami revisi, bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan harus berupa Peraturan Daerah (Perda). Karena itulah pelaksana pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (eksekutif dan legislatif) menempuh prosesnya.