KAPOL.ID – Menyikapi Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan tentang pelarangan mengkonsumsi Ciki Ngebul (Cikbul) yang dicampur dengan nitrogen cair, diduga dapat mengakibatkan keracunan bagi pengkonsumsinya, disikapi Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan.
Jumat (20/1/2023), kapolres
melakukan peninjauan ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalam Sumedang Selatan terkait larangan mengkonsumsi Ciki Ngebul (Cikbul).
menurut dia, Kepolisian bersama Dinas Kesehatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan mengkonsumsi Ciki Ngebul tersebut.
Dikatakan, Polres Sumedang bersama dinas terkait sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Khususnya, ke sejumlah sekolah agar siswa tidak mengkonsumsi dan menjual Ciki Ngebul tersebut.
“Menurut Kementrian Kesehatan sendiri, Ciki Ngebul yang di campur dengan Nitrogen Cair merupakan hal yang diluar SOP dan dapat menyebabkan keracunan,” ujar Kapolres.
Berkaca dari itu, Polres Sumedang berharap masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut. ***