SUMEDANG, KAPOL.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah Tanjungsari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/4/2026) di Mapolres Sumedang.
Kepolisian memaparkan modus operandi para pelaku yang nekat memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi “penyuntikan” gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kg (non-subsidi). Proses pemindahan tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan alat bantu berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
Setelah tabung 12 kg terisi penuh dengan gas hasil pindahan tersebut, pelaku menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga pasar non-subsidi. Motif utama aksi ini adalah mengeksploitasi selisih harga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara instan di tengah fluktuasi harga bahan bakar.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
18 tabung gas LPG 12 kg yang telah terisi gas hasil suntikan.
13 tabung gas LPG 12 kg tambahan dalam kondisi kosong/siap isi.
Puluhan tabung gas LPG 3 kg (gas melon) yang digunakan sebagai sumber pengisian ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar prosedur keamanan memiliki risiko tinggi memicu kebocoran hingga ledakan hebat yang mengancam keselamatan warga sekitar.
“Praktik penyuntikan gas secara ilegal ini sangat berisiko. Selain pelanggaran hukum, ada ancaman keselamatan jiwa karena mengabaikan standar keamanan,” tegas pihak kepolisian dalam rilis tersebut.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***












