HUKUM

Lakalantas di Cianjur, Sugeng Jadi Tersangka

×

Lakalantas di Cianjur, Sugeng Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo

KAPOL.ID – Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkn sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Kabupaten Cianjur.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023, maka Sugeng atau sopir mobil sedan Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo seraya mengatakan pihaknya merilis dan mengklarifikasi beberapa hal terkait kecelakaan di Jalan Raya Bandung.

“Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan,” kata Ibrahim Tompo.

Penetapan tersebut sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor serta inafis.

Adapun hasilnya terdapat persesuaian yang merujuk pada mobil Audi hitam sebagai penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas,” ujar Ibrahim Tompo.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar berdasarkan kronologis kejadian dan upaya yang telah dilakukan penyidik, diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib di Jalan Raya Bandung Kp. Sabandar Ds. Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.

Saat itu, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F-4193-XF dikendarai Selvi Amalaia Nuraini melaju dari arah Bandung menuju Cianjur sewaktu menempuh jalan

lurus sedikit menanjak terjadi menabrak belakang kendaraan Angkot tidak diketahui identitasnya yang melaju searah didepannya, sehingga kendaraan yang dikendarainya
terguling kekiri jalan dan pengendaranya jatuh kekanan jalan namun masih berada di jalurnya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Kendaraan Sedan Audi warna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH mengambil jalur kanan sehingga korban terlindas di bagian kepala oleh Kendaraan Sedan Audi warna hitam.

Belakangan, diketehui jika TNKB atau plat nomor kendaraan yang terpasang di mobil Audi tersebut palsu.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia sedangkan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung atau melarikan diri.

“TNKB palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalaman penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi allhamdullilah bisa diungkap semuanya,” kata Kombes Ibrahim

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, berdasarkan kronologis dan upaya yang telah dilakukan penyidik, dipastikan bahwa kecelakaan tersebut tidak ada kaitannya dengan rombongan polisi yang melintas ketika waktu itu.

“Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sedan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu,” ucapnya.

Selain hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan pemantauan CCTV yang ada, memang menunjukan bahwa mobil sedan jenis Audi tersebut tidak ada dalam rombongan pihak Kepolisian yang melintas.

“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sempat ada opini yang berkembang tentang kendaraan yang menabrak tersebut. Sehingga tim melakukan pendalaman terkait kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrakan tersebut,” ucapnya.

Semua kendaraan yang melintas pada saat kejadian, semuanya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh petugas.

“Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan,” katanya.

Namun kata Ibrahim, saat ini, pelaku berusaha melarikan diri dan dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian

“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kami berupaya melakukan penangkapan. Kami imbau juga kepada pelaku agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kombes Ibrahim Tompo. ***