KAPOL.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, Asep Rifki Maulana Malik, mengikuti Indonesia Mediation Summit (IMES) dan Indonesia Arbitration Week (INAW) 2026 pada 14–17 Oktober 2026 di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tersebut mengangkat tema “Strengthening Alternative Dispute Resolution Systems through Mediation & Arbitration”. Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, mediator, arbiter, serta sejumlah tokoh dari dalam dan luar negeri untuk membahas penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Bagi Asep Rifki, keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai penyelesaian sengketa alternatif. Ia menilai, profesi hukum tidak hanya membutuhkan penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan berkomunikasi, memahami persoalan secara menyeluruh, dan mencari penyelesaian yang berkeadilan.
“Bagi saya, mengikuti Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 merupakan tahapan penting dalam perjalanan saya di dunia hukum. Saya ingin terus memperluas perspektif, tidak hanya memahami hukum dari sisi normatif dan proses persidangan, tetapi juga mempelajari bagaimana sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme alternatif lainnya secara profesional,” ujar Asep Rifki.
Belajar dari Praktisi Penyelesaian Sengketa
Kegiatan tersebut dibuka oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase sebelum menempuh jalur litigasi. Ia juga menyampaikan bahwa IMES dan INAW merupakan agenda tahunan yang telah diselenggarakan tiga kali sejak 2024.
Sabela turut mengaitkan semangat mediasi dengan filosofi masyarakat Jawa Barat, Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh. Nilai tersebut dinilai sejalan dengan upaya membangun dialog, menumbuhkan sikap saling memahami, dan menyelesaikan perbedaan secara konstruktif.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, antara lain Prof. Sabela Gayo, Prof. Dr. H. Amran Suadi, Dr. H. Mardi Candra, Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, serta praktisi penyelesaian sengketa internasional Abe Quadan dan Tudi Langkjaer Larsen. Nama-nama tersebut tercantum dalam agenda penyelenggara.
Pembahasan dalam forum mencakup penerapan mediasi dan arbitrase dalam berbagai bidang, mulai dari sengketa perdata dan bisnis hingga persoalan lintas negara. Materi dan pertukaran gagasan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami tantangan serta kebutuhan praktik penyelesaian sengketa secara lebih mendalam.
Siapkan Diri Menjadi Mediator Profesional
Asep Rifki mengatakan ingin terus mengembangkan kompetensinya di bidang mediasi. Menurut dia, mediator berperan membantu para pihak berkomunikasi, mengidentifikasi persoalan, dan mencari titik temu tanpa mengambil alih kewenangan mereka dalam menentukan kesepakatan.
“Ke depan, saya ingin mempersiapkan diri untuk menjadi mediator profesional. Tentu, hal itu membutuhkan proses yang serius, mulai dari memperdalam ilmu hukum, mengikuti pendidikan dan pelatihan mediator yang relevan, memahami etika profesi, hingga membangun keterampilan komunikasi, negosiasi, dan pengelolaan konflik. Saya tidak ingin berhenti pada pengetahuan teoritis, tetapi juga ingin terus belajar dari praktik dan pengalaman,” ujarnya.
Ia menilai profesionalisme di bidang hukum membutuhkan proses panjang, konsistensi dalam belajar, integritas, serta kesediaan memahami persoalan dari berbagai sudut pandang. Karena itu, ia berharap dapat terus mengembangkan kapasitas diri agar kelak mampu berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
Menurut Asep Rifki, partisipasi dalam IMES dan INAW 2026 juga menjadi upaya menghubungkan pembelajaran akademik dengan perkembangan praktik hukum. Kesempatan berdiskusi dan belajar dari praktisi serta akademisi, kata dia, dapat menjadi bekal untuk membangun kompetensi yang lebih matang.
“Bagi saya, perjalanan di dunia hukum bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga tentang bagaimana ilmu itu dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat. Saya ingin terus bertumbuh, memperkuat kompetensi, dan mempersiapkan diri agar kelak dapat menjalankan profesi hukum dengan integritas serta memberikan manfaat bagi banyak orang,” kata Asep Rifki.
Keikutsertaan dalam IMES dan INAW 2026 menjadi bagian dari upaya Asep Rifki Maulana Malik memperdalam pengetahuan tentang penyelesaian sengketa alternatif sekaligus mempersiapkan diri menuju profesi mediator profesional.***







