KAPOL.ID – Tim Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan 100 botol minuman keras (Miras) di Jalan Otto Iskandar Dinata Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).
Miras tersebut, diamankan polisi dari salah satu rumah milik warga.
Disana, diamankan 100 botol minuman beralkohol berbagai merk serta mengamankan DR (24)
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menghampiri Tim Patroli Presisi saat berpatroli di Kawasan Bunderan NBS, Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi.
Kepala Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota, Ipda Wawan Hermawan telah menugaskan dua personilnya untuk menyamar menjadi konsumen.
Selanjutnya, peredaran miras tersebut berhasil diungkap dan penjualnya pun diamankan.
Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota, AKP Agus Suhendar membenarkan pengungkapan peredaran miras tersebut.
“Benar, kasus miras terungkap pada Kamis (2/3/2023) oleh Tim Patroli Presisi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menindak penyedia atau penjual minuman beralkohol tersebut dengan tipiring. ***