KANAL

Mabuk di Kota Tasik, Hakim Denda Rp 300 Ribu

×

Mabuk di Kota Tasik, Hakim Denda Rp 300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12 pemuda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (10/3/2023).*

KAPOL.ID –
Mabuk -mabukan di Kota Tasikmalaya, sebanyak 12 pemuda harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (10/3/2023).

Sidang yang dipimpim hakim, Rd Endang Dewi Nugraheni menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp 300 ribu.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melangga Perda no. 7/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya

Ke-12 pemuda tersebut tertangkap basah tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (5/3/2023) dinihari.

“Mereka tengah mabuk setelah menenggak miras di beberapa tempat,” kata Ketua Tim Maung Galunggung, Ipda Azis Kartaji, Jumat (10/3/2023).

Ke-12 pemuda tersebut kedapatan di Jalan Mayor Utarya 3 orang, 2 di Jalan Panyerutan dan sisanya di Jalan Padasuka Kota Tasikmalaya.

“Selain melakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya, ke-12 pemuda tersebut dilakukan Tipiring. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya,” katanya.

Ia mengatakan, mereka terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sekaligus mengantisipasi tindak kejahatan dan memberantas penyakit masyarakat serta berandalan bermotor.***