KABAR POLISI

Serempet Santri, Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Serempet Santri, Pengendara Moge Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Pengendara motor gede (moge) jenis Moto Guzzi yang menyerempet santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/5), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Tersangka berinisial T (55) itu diamankan polisi setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Jakarta itu tidak secara sadar sudah menyenggol korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.

Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan kemudian menyenggolnya.

“Ketika Sabtu, rombongan balik tiba di TKP, kendaraan ini mencoba untuk mendahului Yamaha Aerox dan saat mendahului menyenggol kendaraan, sehingga motor dan pengendara terjatuh,” kata Wibowo ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5).

Berdasarkan keterangan, pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja.

Setibanya di Bandung, pelaku baru mengetahui kalau ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (28/5) pagi.

“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei hari Minggu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. ***