BISNIS

Disinyalir Praktek Persaingan Tidak Sehat Pada Industri AMDK

×

Disinyalir Praktek Persaingan Tidak Sehat Pada Industri AMDK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi galon. (Elements Envanto) suara.com

KAPOL.ID –
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan Presiden bisa melindungi iklim usaha industri AMDK dari persaingan tidak sehat yang terjadi hingga saat ini.

“Perlu ada upaya-upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan persaingan yang tidak sehat di industri AMDK.”

“Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka. Perlakuan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain tidak sehat,” ujarnya Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan persaingan tidak sehat ikut berdampak pada industri UMKM.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK.

“Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” tukasnya.

Kemudian memberikan peran terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini.

Karena, lanjut dia, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu.

“Mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK.”

“Seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya.

Sebelumnya, diduga ada praktik persaingan tidak sehat terjadi antar produk industri AMDK. Tidak semua produk dapat diakses calon konsumen di beberapa wilayah Jakarta dan Bogor.

Hanya satu produk industri AMDK saja yang boleh diperdagangkan oleh penjual foodcourt dan kawasan kuliner lainnya.

“Padahal calon pembeli menginginkan produk lain, tapi tidak boleh karena ada kontrak dengan pengelola tempat,” kata salah seorang pedagang di tenda kuliner Bogor.

Senada dengan pedagang di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta, C. Para pedagang akan diberikan teguran dan kontraknya bisa diputus. Jika ketahuan menjual produk air minum di luar produk tersebut. ***