KAPOL.ID –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan semua produk air minum dalam kemasan yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Tutup botol yang digunakan setiap produsen harus sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan diproduksi dalam fasilitas yang menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Sistem tersebut membuat air yang masuk ke dalam botol tidak bersentuhan dengan udara luar. Dan penutup botol berfungsi sebagai penghalang utama dari kontaminasi.
“Selama proses produksi dilakukan di ruang higienis dan sistem penyegelan berjalan baik, tutup botol tunggal sudah cukup untuk mencegah kontaminasi.”
“Jadi, dengan disegel saja sudah cukup aman untuk melindungi cemaran masuk ke dalam AMDK-nya. Dan untuk bahan kontak pangan seperti plastik ini sudah diatur juga persyaratannya di peraturan BPOM,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani dalam pernyataan tertulis yang diterima KAPOL.ID.
Di berbagai negara, mulai dari Jepang, Thailand, hingga Eropa, jutaan botol air mineral beredar tanpa segel plastik tambahan. Dan tidak ada laporan kasus kesehatan yang muncul akibat kontaminasi pada produk semacam itu.
Penelitian yang dilakukan banyak ahli kemasan dan ahli kesehatan dunia juga menunjukkan. Tutup botol berulir dengan desain kedap udara mampu menahan debu dan mikroorganisme dari luar dalam kondisi normal penyimpanan.
“Yang membuat air tetap aman adalah proses produksi dan desain tutupnya, bukan plastik tambahan di luar. Dengan disegel saja sudah cukup, karena segel itu sendiri sudah merupakan tamper evident band untuk kontaminan dari luar,” kata Pakar Teknologi Plastik lulusan Darmstadt University of Applied Sciences di Jerman, Oka Tan.
Menurutnya, industri yang memproduksi kemasan pangan seperti tutup botol AMDK itu juga harus tersertifikasi Food Safety System Certification yang merupakan bagian dari ISO 22000.
Segel plastik tambahan
Di Thailand, gerakan Abandon the Cap—kampanye nasional untuk menghapus segel plastik tambahan pada botol air—sudah berlangsung sejak 2018. Pemerintah setempat bersama produsen besar dan asosiasi pengemasan menyepakati penghapusan segel tambahan tanpa menurunkan standar keamanan pangan.
Kampanye serupa kini mulai diikuti di sejumlah negara lain sebagai bagian dari komitmen pengurangan sampah plastik sekali pakai.
“Langkah perusahaan di Indonesia yang menggunakan kembali seal tambahan merupakan langkah mundur dalam menjaga lingkungan.”
“Apalagi ukurannya kecil seperti itu malah sulit dikumpulkan untuk didaur ulang. Apalagi jika menggunakan jenis plastik PVL atau PVC, itu bisa berbahaya bagi kesehatan,” kata Wawan Some, aktifis lingkungan dari Komunitas Nol Sampah.
Sementara itu, di Indonesia, sebagian besar produsen besar air minum sudah tidak lagi menggunakan segel plastik tambahan. Merek-merek yang tetap mempertahankannya kini menjadi minoritas.
Segel plastik tambahan mungkin memberi kesan aman, tetapi sesungguhnya hanya menambah beban lingkungan tanpa memberi manfaat nyata bagi kesehatan.
Bagi konsumen, cukup pastikan botol tertutup rapat, labelnya berizin BPOM. Kemudian kemasannya utuh—tanpa perlu percaya bahwa plastik tipis di atas tutup botol adalah pelindung terakhir dari bahaya yang tidak ada.***












