KAPOL.ID –
Pemkot Tasikmalaya menggilas 10.532 botol miras serta kemasan lainnya di Halaman Balai Kota Tasikmalaya, Selasa (18/7/2023).
Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi Dinas Satpol PP berkolaborasi dengan TNI-Polri selama lima bulan terakhir.
Termasuk dari gudang makanan dan minuman di Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Kita punya harapan Kota Tasikmalaya sebagai kota santri bisa sama-sama mencegah peredaran minuman keras,” kata Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.
Ia juga mengajak mengajak agar semua pihak dan masyarakat terbebas dari miras. Semua memiliki peran masing-masing baik itu di lingkungan RT, RW, keluarga maupun.
“Untuk saling mengingatkan. Oleh karena itu mari sama-sama bergerak dengan peran kita masing-masing.”
“Dimulai kapan, ya sekarang. Mulai peran dari mana, ya mulai dari diri kita masing-masing,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan, operasi merupakan bagian dari penegakkan Perda Tata Nilai dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol 0 Persen di Kota Tasikmalaya.
“Sebanyak 10.532 botol miras ini hasil kegiatan patroli rutin berkolaborasi dengan TNI-Polri selama lima bulan terakhir.”
“Waktunya tentatif bisa malam minggu, malam sabtu. Ataupun menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan tindaklanjut kepada pemilik miras bersama dengan tim yakni Indag, DPMPTS terkait administrasi perizinan.
“Bersama tim kita lakukan pemanggilan dan melaksanakan BAP serta teguran-teguran terkait dengan pelanggaran administrasi perizinan,” tuturnya.***