KAPOL.ID — Unit Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang. Kedua orang tersebut masing-masing RR (34) dan RC (21) yang merupakan warga Kecamatan Singaparna.
Unit Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap mereka di wilayah Kecamatan Singaparna. Setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan konsumen.
Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dua unit HP dan ratusan ribu uang.
“Dari tersangka R barang bukti berupa 100 butir pil Tramadol berikut satu unit HP merk Samsung dan lima lembaran uang pecahan Rp 100.000. Sedangkan dari tersangka RC 70 butir pil Tramadol dan 78 butir pil hexsymer berikut satu unit HP merk Redmi Note 4x,” terang Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi.
Obat-obatan terlarang tesebut pelaku beli melalui perdagangan online. Kemudian mereka jual dengan cara tempel.
“Mereka melakukan pembelian maupun transaksi penjualan dengan masih menggunakan modus lama, yaitu membeli melalui online. Mereka jual kembali dengan cara menempelkannya di suatu tempat yang sudah mereka sepakati,” lanjut Yayu.
Salah satu tersangka, yaitu RR, sudah beberapa kali melakukan pembelian obat terlarang melalui online, bahkan menjualnya.
“Untuk tersangka RR ini memang sudah beberapa kali melakukan pembelian maupun penjualan obat-obatan terlarang. Hal tersebut terbukti pada saat kami menangkap dan melakukan penggeledahan. Selain barang berupa ratusan obat terlarang, kami juga menemukan uang yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut,” tandas Yayu.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv