KAPOL.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat (AMSM) didampingi LBH Mantra kembali mengikuti Audiens bersama PT QL Agrofood di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Selasa (17/10/2023).
Audien yang diundang BPN Kabupaten Cianjur tersebut dihadiri, Kepala Kantor BPN Cianjur, warga pemilik tanah di Desa Sukamulya, LBH Mantra, Perwakilan Pimpinan PT QL Agrofood, Bagian PPAT Kecamatan Ciranjang, Camat Ciranjang, dan Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu.
Dalam acara audiensi itu, salah satunya membahas terkait dugaan maladministrasi peralihan hak sertifikat milik masyarakat menjadi hak guna bangunan PT QL Agrofood di Kecamatan Sukaluyu.
Kepala Kantor BPN Cianjur, sitti Hafsiah mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi dan menengahi permasalahan antara Warga Desa Sukamulya yang dikuasa hukumkan ke LBH Mantra dengan PT QL Agrofood.
“Kita sudah buka data sertifikat yang ada di BPN Cianjur. Namun, untuk hasilnya kita belum bisa menjawab, karena kapasitas kami hanya menengahi antara warga dan PT QL Agrofood,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Mantra, Elan Setiawan mengatakan, sebetulnya pihaknya bertujuan untuk mengakses data terkait peralihan tanah hak milik warga menjadi hak guna bangunan PT QL Agrofood Sukaluyu.
“Ternyata setelah dibuka data sertifikat di BPN, sertifikat tersebut milik warga dan warga tidak pernah menerima sertifikat itu. Sehingga diduga adanya oknum mafia tanah yang merekayasa transaksi Jual beli,” katanya .
Menurut Elan, warga penerima hak redis belum pernah menerima sertifikat itu.
Namun, saat ini sertifikat tersebut sudah dialihkan jadi milik hak guna bangunan oleh PT QL Agrofood Sukaluyu.
“Dari data tersebut, kita menduga adanya mafia tanah yang bermain. Karena adanya peralihan dari hak milik warga jadi ke perusahaan. Saya menduga adanya oknum pemerintah Kecamatan dan Desa yang bermain,” ujarnya.
Elan mengungkapkan, pihkanya sudah melaporkan adanya oknum mafia tanah tersebut ke Kejaksaan Negeri.
“Kita sudah membuat laporan dan melaporkan mafia tanah tersebut,” kata dia.
Perkara ini, lanjut Elan, akan terus ditindaklanjuti untuk membela dan memperjuangkan masyarakat yang tertindas karena adanya perampasan hak warga.
“Kita akan terus perjuangkan hak masyarakat yang tertindas. Selain itu, kita juga meminta dan mendesak agar Bagian PPAT Kecamatan supaya tidak mempersulit dan menutupi data salinan dari sertifikat tersebut,” tuturnya.
Disisi lain, HRD PT QL Agrofood, Rahmat Sopian menuturkan, pihak PT QL Agrofood sudah sesuai dan tidak melanggar hukum.
“Kita sudah sesuai proses dan melakukan jual beli secara benar. Jadi, kita tidak ada yang salah,” ujarnya.***